Proses pelingkupan AMDAL adalah suatu proses awal
yang dilakukan untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji didalam
AMDAL, dimana ruang lingkup tersebut dibatasi pada hal-hal yang bersifat
penting saja.
1. Proses
penapisan (screening) wajib AMDAL
2. Proses
pengumuman
3. Proses
pelingkupan (scopping)
4. Penyusunan dan
penilaian KA-ANDAL
5. Penyusunan dan
penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
1. Proses
Penapisan
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses
seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana
kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan
dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu
menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara
LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib
dilengkapi dengan AMDAL.
Proses penapisan disebut proses seleksi wajib AMDAL
adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun
AMDAL atau tidak.
Penapisan mempunyai ttujuan untuk memilih rencana
pembangunan mana yang harus dilengkapi dengan analisis mengenai dampak
lingkungan. Langkah ini sangatlah penting bagi pemrakarsa untuk dapat
mengetahui apakah proyeknya akan terkena AMDAL sebelum proyek berjalan. Hal ini
berkenaan dengan perencanaan biaya dan waktu.
Seperti yang terdapat pada pasal 16 undang-undang
No. 4 tahun 1982, hanya rencana proyek yang diprakirakan akan mempunyai dampak
penting terhadap lingkungan saja yang diwajibkan untuk dilengkapi dengan AMDAL.
Dengan adanya penapisan ini diharapkan kepedulian masyarakat terhadap
lingkungan tidak akan mengakibatkan bertambahnya waktu, tenaga dan biaya yang
berlebihan yang diperlukan untuk pembangunan.
Dalam garis besarnya, metode penapisan dapat dibagi
dalam dua kelompok, yaitu metode bertahap dan metode satu langkah.
1.Metode Penapisan Bertahap
Dalam metode ini penapisan dilakukan secara bertahap
dalam beberapa langkah secara berurutan. Penapisan menurut PP 29 tahun 1986,
terdiri atas 2 langkah.
Pertama dengan daftar dan kedua dengan PIL. Pada umumnya penapisan hanya terdiri atas 2 atau 3 langkah saja. Dalam melakukan tugasnya, pejabat yang berwenang menapis berdasarkan kriteria yang eksplisit atau implicit dan memasukkan usulan proyek ke dalam salah satu dari tiga kelompok.
Pertama dengan daftar dan kedua dengan PIL. Pada umumnya penapisan hanya terdiri atas 2 atau 3 langkah saja. Dalam melakukan tugasnya, pejabat yang berwenang menapis berdasarkan kriteria yang eksplisit atau implicit dan memasukkan usulan proyek ke dalam salah satu dari tiga kelompok.
2. Metode Penapisan 1 Langkah
Penapisan dapat didasarkan pada kriteria eksplisit
berupa daftar yang berisi jenis proyek yang tanpa keraguan akan menyebabkan
dampak penting. Oleh karena dampak tidak saja ditentukan oleh jenisnya proyek,
melainkan juga oleh sifat lingkungan, daftar tersebut dilengkapi dengan bagian
yang memuat lingkungan yang rentan. Proyek dalam daftar ini atau proyek yang
berlokasi dalam daerah rentan diharuskan melakukan AMDAL.
Metode penapisan satu langkah ini adalah metode penapisan yang digunakan oleh Indonesia. Metode dengan daftar positif sangat sederhana. Pemerintah membuat daftar proyek yang harus dikenakan AMDAL. Daftar ini digunakan sebagai kriteria penapisan, yang ada dalam daftar harus membuat AMDAL dan yang tidak ada dalam daftar tidak perlu membuat AMDAL. Karena metode ini sederhana dan mudah, maka hasilnya dapat dicapai dengan cepat dan konsisten. Metode penapisan satu langkah ini memerlukan birokrasi yang pendek. Jumlah tenaga yang diperlukan dapat dibatasi, persyaratan tingkat pendidikan dan pengalaman juga tidak tinggi. Ini sangat penting untuk Indonesia, terutama di daerah. Metode ini tidak menambah ekonomi biaya tinggi.
Metode penapisan satu langkah ini adalah metode penapisan yang digunakan oleh Indonesia. Metode dengan daftar positif sangat sederhana. Pemerintah membuat daftar proyek yang harus dikenakan AMDAL. Daftar ini digunakan sebagai kriteria penapisan, yang ada dalam daftar harus membuat AMDAL dan yang tidak ada dalam daftar tidak perlu membuat AMDAL. Karena metode ini sederhana dan mudah, maka hasilnya dapat dicapai dengan cepat dan konsisten. Metode penapisan satu langkah ini memerlukan birokrasi yang pendek. Jumlah tenaga yang diperlukan dapat dibatasi, persyaratan tingkat pendidikan dan pengalaman juga tidak tinggi. Ini sangat penting untuk Indonesia, terutama di daerah. Metode ini tidak menambah ekonomi biaya tinggi.
2. Proses
Pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk
membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum
pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang
bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan.
Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara
penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL
Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam
Proses AMDAL.
3. Proses
Pelingkupan
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk
menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis)
yang terkait dengan rencana kegiatan.
Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas
wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap Iingkungan, menetapkan
tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang
terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dan proses pelingkupan
adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan
pertimbangan dalam proses pelingkupan.
4. Proses
penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat
mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan
peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu
yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
5. Proses
penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL
dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian
Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen
kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu
maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang
dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Terima Kasih Sumber :
www.google.com
http://epzna.blogspot.com
http://amdal-puucho.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar