STANDAR TEKNIK
1. Pengertian Standar Teknik
Standar
Teknik adalah serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan,
produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau
lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di
luar spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi,
misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll: ini biasanya di
bawah payung suatu sistem manajemen mutu .Mereka juga dapat dikembangkan dengan
standar organisasi yang sering memiliki lebih beragam input dan biasanya
mengembangkan sukarela standar : ini bisa menjadi wajib jika diadopsi oleh
suatu pemerintahan, kontrak bisnis, dll.Istilah standard teknik yang digunakan
sehubungan dengan lembar data (atau lembar spec).
2. Penggunaan Standard Teknik
Dalam
rekayasa, manufaktur, dan bisnis, sangat penting bagi pemasok, pembeli, dan
pengguna bahan, produk, atau layanan untuk memahami dan menyetujui semua
persyaratan. Standard teknik adalah jenis sebuah standar yang sering dirujuk
oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Ini menyediakan rincian yang
diperlukan tentang persyaratan khusus. Standard teknik dapat ditulis oleh
instansi pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO, CEN, dll), asosiasi
perdagangan, perusahaan, dan lain-lain.
A)
SNI
Salah satu contoh
standart teknik adalah SNI ( Standart Nasional Indonesia ). SNI adalah satu –
satunya standart yang berlaku secara nasional di Indonesia, dimana semua produk
atau tata tertib pekerjaan harus memenuhi standart SNI ini.
B)
ISSN
ISSN adalah nomor
denan 8 digit, termasuk digit cek, dan diketahui oleh ISSN yang diberikan
kepada sumberdaya berlanjut oleh jaringan ISSN.
C)
ASME
(American Society of Mechanical Engineer)
Memiliki satu
standar global menjadi semakin penting sebagai perusahaan
menggabungkan melintasi batas internasional, dibantu oleh perjanjian perdagangan regional seperti North American Free Trade Agreement (NAFTA) dan yang ditetapkan oleh Uni Eropa (UE), yang telah memfasilitasi merger internasional melalui penurunan tarif pada impor.Perusahaan yang terlibat dalam konsolidasi ini, digunakan untuk menjual hanya satu pasar, sekarang menemukan diri mereka jual ke pasar global.
menggabungkan melintasi batas internasional, dibantu oleh perjanjian perdagangan regional seperti North American Free Trade Agreement (NAFTA) dan yang ditetapkan oleh Uni Eropa (UE), yang telah memfasilitasi merger internasional melalui penurunan tarif pada impor.Perusahaan yang terlibat dalam konsolidasi ini, digunakan untuk menjual hanya satu pasar, sekarang menemukan diri mereka jual ke pasar global.
D)
ANSI (
AMERICAN NATIONAL STANDARDS INSTITUTE )
Sebagai suara
standar AS dan sistem penilaian kesesuaian, American National Standards
Institute (ANSI) memberdayakan anggotanya dan konstituen untuk memperkuat
posisi pasar AS dalam ekonomi global sambil membantu untuk menjamin keselamatan
dan kesehatan konsumen dan perlindungan dari lingkungan.
E)
ASTM
(American Society for Testing and Materials)
ASTM International,
sebelumnya dikenal sebagai American Society untuk Pengujian dan Material
(ASTM), adalah pemimpin global yang diakui dalam pengembangan dan pengiriman
standar internasional konsensus sukarela.
F)
TEMA
(Tubular Exchanger Manufacturers Association)
The Tubular
Exchanger Manufacturers Association, Inc (TEMA) adalah asosiasi perdagangan
dari produsen terkemuka shell dan penukar panas tabung, yang telah merintis
penelitian dan pengembangan penukar panas selama lebih dari enam puluh
tahun.Standar TEMA dan perangkat lunak telah mencapai penerimaan di seluruh
dunia sebagai otoritas pada desain shell dan tube penukar panas mekanik. TEMA adalah
organisasi progresif dengan mata ke masa depan. Anggota pasar sadar dan secara
aktif terlibat, pertemuan beberapa kali setahun untuk mendiskusikan tren
terkini dalam desain dan manufaktur.
G)
Japanese
Industrial Standar (JIS)
Menentukan standar
yang digunakan untuk kegiatan industri di Jepang. Proses standardisasi
dikoordinasikan oleh Komite Standar Industri Jepang dan dipublikasikan melalui
Jepang Standards Association.
H)
DIN (
deutsches institut fur normung )
DIN, Institut
Jerman untuk Standardisasi, menawarkan stakeholder platform untuk pengembangan
standar sebagai layanan untuk industri, negara dan masyarakat secara
keseluruhan. Sebuah organisasi nirlaba terdaftar, DIN telah berbasis di Berlin
sejak tahun 1917.DIN tugas utama adalah untuk bekerja sama dengan para pemangku
kepentingan untuk mengembangkan standar berbasis konsensus yang memenuhi
persyaratan pasar.
I)
BSI
BSI Standar adalah
Inggris Badan Standar Nasional (NSB) dan merupakan pertama di dunia. Ia mewakili
kepentingan Inggris ekonomi dan sosial di semua organisasi standar Eropa dan
internasional dan melalui pengembangan solusi informasi bisnis untuk organisasi
Inggris dari semua ukuran dan sektor. BSI Standar bekerja dengan industri
manufaktur dan jasa, bisnis, pemerintah dan konsumen untuk memfasilitasi
produksi standar Inggris, Eropa dan internasional.Bagian dari BSI Group, BSI
Standar memiliki hubungan kerja yang erat dengan pemerintah Inggris, terutama
melalui Departemen Inggris untuk Bisnis, Inovasi dan Keterampilan (BIS).BSI
Standar adalah nirlaba mendistribusikan organisasi, yang berarti bahwa setiap
keuntungan yang diinvestasikan kembali ke dalam layanan yang disediakan
Kesimpulan : semua standarisasi yang
disebutkan atau yang telah dijabarkan diatas sama-sama bagus dalam standar
produk. Tapi setiap pebisnis, atau konsumen diharuskan mengetahui standar
apa yang tepat pada produk yg mau ia pilih. [1]
1. Standar Manajemen
Mutu
Adopsi
sistem manajemen mutu hendaknya suatu keputusan strategis suatu organisasi. Desain
dan penerapan sistem manajemen mutu organisasi dipengaruhi oleh :
a)
Lingkungan
organisasi sendiri, perubahan dalam lingkungan tersebut, dan risiko yang
terkait dengan lingkungan tersebut,
b)
Kebutuhan
yang berbeda,
c)
Sasaran
khusus
d)
Produk
yang disediakan,
e)
Proses
yang digunakan, dan
f)
Ukuran
dan struktur organisasi
Standar
ini tidak bermaksud untuk menyeragamkan struktur sistem manajemen mutu atau
keseragaman dokumentasi. Persyaratan sistem manajemen mutu yang ditetapkan
dalam Standar ini melengkapi persyaratan untuk produk. Informasi bertanda
“CATATAN” adalah untuk memandu dalam pemahaman dan penjelasan persyaratan yang
bersangkutan. Standar ini dapat digunakan oleh pihak internal dan eksternal
termasuk lembaga sertifikasi untuk menilai kemampuan organisasi dalam memenuhi
persyaratan pelanggan, regulasi dan peraturan perundangan yang berlaku untuk
produk dan persyaratan organisasi sendiri. Dasar-dasar manajemen mutu yang
dinyatakan dalam ISO 9000 dan ISO 9004 telah dipertimbangkan dalam pengembangan
Standar ini.
2. Pendekatan proses
Standar
ini menyarankan adopsi pendekatan proses saat menyusun, penerapanmenerapkan dan
memperbaiki efektifitas sistem manajemen mutu, untuk meningkatkan kepuasan
pelanggan dengan memenuhi persyaratan pelanggan. Agar dapat berfungsi secara
efektif organisasi harus menetapkan dan mengelola sejumlah kegiatan yang saling
berhubungan. Kegiatan atau sejumlah kegiatan yang menggunakan sumberdaya dan
dikelola sedemikian sehingga memudahkan transformasi masukan menjadi keluaran,
dapat dipertimbangkan sebagai suatu proses. Seringkali keluaran dari suatu
proses menjadi masukan langsung dari proses berikutnya. Penerapan sistem proses
dalam suatu organisasi bersamaan dengan identifikasi dan interaksi proses
tersebut dan manajemennya untuk menghasilkan keluaran yang diinginkan, dapat
dianggap sebagai “pendekatan proses”. Keunggulan pendekatan proses adalah
kendali terus-menerus yang diberikannya terhadap hubungan antar proses secara
individu yang ada dalam sistem proses, maupun kombinasi dan interaksi diantara
proses tersebut. Bila digunakan dalam system manajemen mutu, pendekatan seperti
itu menekankan pentingnya :
a)
Pemahaman
dan pemenuhan persyaratan,
b)
Kebutuhan
untuk mempertimbangkan proses dalam hal nilai tambah,
c)
Memperoleh
hasil kinerja proses dan efektifitasnya, dan
d)
Koreksi
berkesinambungan dari proses berdasarkan pengukuran yang objektif.
Pemantauan
kepuasan pelanggan menghendaki evaluasi informasi berkaitan dengan persepsi
pelanggan tentang apakah organisasi telah memenuhipersyaratan pelanggan.
CATATAN Selain itu, metodologi yang dikenal sebagai “Rencanakan-Lakukan-Periksa-Tindaki”
(PDCA) dapat digunakan pada semua proses.
3. ISO 9000
ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO
9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional
di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987
oleh International Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC)
176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar
sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap
lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up
to date dan relevan untuk organisasi. Revisi terhadap
standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.
b)
Adanya
pengawasan dalam proses pembuatan untuk memastikan bahwa sistem menghasilkan
produk-produk berkualitas,
c)
Tersimpannya
data dan arsip penting dengan baik,
d)
Adanya
pemeriksaan barang-barang yang telah diproduksi untuk mencari unit-unit yang
rusak, dengan disertai tindakan perbaikan yang benar apabila dibutuhkan,
Secara
teratur meninjau keefektifan tiap-tiap proses dan sistem kualitas itu sendiri. Sebuah perusahaan atau
organisasi yang telah diaudit dan disertifikasi sebagai perusahaan yang memenuhi
syarat-syarat dalam ISO 9001 berhak mencantumkan label “ISO 9001
Certified” atau “ISO 9001 Registered”. Sertifikasi terhadap salah satu ISO 9000
standar tidak menjamin kualitas dari barang dan jasa yang dihasilkan.
Sertifikasi hanya menyatakan bahwa bisnis proses yang berkualitas dan konsisten
dilaksanakan di perusahaan atau organisasi tersebut. Walaupan standar-standar
ini pada mulanya untuk pabrik-pabrik, saat ini mereka telah diaplikasikan ke
berbagai perusahaan dan organisasi, termasuk perguruan tinggi dan universitas. ISO 9000 mencakup standar-standar
di bawah ini :
a) ISO 9000 – Quality Management Systems
– Fundamentals and Vocabulary: mencakup dasar-dasar sistem manajemen
kualitas dan spesifikasi terminologi dari Sistem Manajemen
Mutu (SMM).
b) ISO 9001 – Quality Management Systems
– Requirements: ditujukan untuk digunakan di organisasi manapun yang
merancang, membangun, memproduksi, memasang dan/atau melayani produk apapun
atau memberikan bentuk jasa apapun. Standar ini memberikan daftar persyaratan
yang harus dipenuhi oleh sebuah organisasi apabila mereka hendak
memperoleh kepuasan pelanggan sebagai hasil dari barang dan jasa yang secara
konsisten memenuhi permintaan pelanggan tersebut. Implementasi standar ini
adalah satu-satunya yang bisa diberikan sertifikasi oleh pihak ketiga.
c) ISO 9004 – Quality Management Systems
– Guidelines for Performance Improvements: mencakup perihal perbaikan
sistem yang terus-menerus. Bagian ini memberikan masukan tentang apa yang bisa
dilakukan untuk mengembangkan sistem yang telah terbentuk lama. Standar ini
tidaklah ditujukan sebagai panduan untuk implementasi, hanya memberikan masukan saja.
d) ISO mencatat “Perhatian terhadap sertifikasi
sering kali menutupi fakta bahwa terdapat banyak sekali bagian dalam kumpulan
standar ISO 9000 … Suatu organisasi akan meraup keuntungan penuh ketika standar-standar
baru diintegrasikan dengan standar-standar yang lain sehingga seluruh bagian
ISO 9000 dapat diimplementasikan”.
4. Sistem Manajemen
Produksi TQM
TQM
atau Total Quality Management (Bahasa Indonesia: manajemen kualitas total)
adalah strategi manajemen yang ditujukan untuk menanamkan kesadaran kualitas
pada semuaproses dalam organisasi. Sesuai dengan definisi dari ISO, TQM adalah
“suatu pendekatan manajemen untuk suatu organisasi yang terpusat pada kualitas,
berdasarkan partisipasi semua anggotanya dan bertujuan untuk kesuksesan jangka
panjang melalui kepuasan pelanggan serta memberi keuntungan untuk semua anggota
dalam organisasi serta masyarakat.”, Filosofi dasar dari TQM adalah “sebagai
efek dari kepuasan konsumen, sebuah organisasi dapat mengalami kesuksesan.” Kendaraan
yang digunakan dalam TQM :
a)
Manajemen
Harian
b)
Manajemen
Kebijakan
c)
Manajemen
Cross-functional
d)
Gugus
Kendali Mutu
TQM
telah digunakan secara luas dalam manufaktur, pendidikan, pemerintahan, dan
industri jasa, bahkan program-program luar angkasa dan ilmu pengetahuan NASA.
5. Standar Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja OHSAS 18001 = Standar Keselamatan dan Kesehatan
Perkembangan
perusahaan dan industri mempunyai korelasi dengan pekerja, Banyak Industri yang
prosesnya berdampak negatif terhadap keselamatan dan kesehatan pekerjanya
seperti industri bahan kimia, jasa konstruksi, plastik, besi baja, dsb. Hal
tersebut dapat berpengaruh pada meningkatnya biaya pekerja dan berpengaruh pada
citra. Sejalan dengan hal ini maka industri-industri yang berdampak bagi
pekerjanya harus mengelola lingkungan kerja nya agar dapat menurunkan dampak.
Sikap kritis dari masyarakat dunia juga mendorong industri yang beresiko ke
pekerja untuk menerapkan suatu sistem pengelolaan yang aman bagi pekerjanya.
Latar belakang inilah yang melandasi pembentukan OHSAS 18001. OHSAS 18001
diakomodasikan untuk pengendalian operasional proses yang aman bagi pekerja.
OHSAS
18001 adalah suatu standard internasional untuk menerapkan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja/perusahaan. Banyak organisasi
di berbagai negara telah mengadopsi OHSAS 18001 untuk mendorong penerapan
keselamatan dan kesehatan kerja dengan melaksanakan prosedur yang mengharuskan
organisasi secara konsisten mengidentifikasi dan mengendalikan resiko bahaya
terhadap keselamatan dan kesehatan di tempat kerja; serta memperbaiki kinerja
dan citra perusahaan. OHSAS 18001 dipelajari di bidang ergonomi (teknik
industri) terutama pada kuliah K3 atau sistem keselamatan kerja atau
semacamnya.
6. Standar Manajemen
Lingkungan
Mengenal ISO 14001 Sistem
Manajemen Lingkugan, ketika
perusahaan beroperasi, maka proses bisnis yang dilakukan oleh perusahaan
tersebut berpotensi untuk menimbulkan dampak terhadap lingkungan, baik dampak
positif maupun dampak negatif. Pada prinsipnya dampak yang timbul dapat
dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu dampak bio-kimia-fisik dan dampak sosial.
Contoh dari dampak bio-fisik-kimia misalnya pencemaran air, pencemaran udara,
kerusakan keanekaragaman hayati, atau pengurangan cadangan air tanah. Semua
jenis dampak ini akan memberikan resiko yang mempengaruhi bisnis yang
dijalankan oleh perusahaan. Misalnya pencemaran air yang ditimbulkan oleh
aktivitas perusahaan, akan memberikan resiko pertanggungjawaban dalam bentuk
tuntutan pidana dan tuntutan perdata, apakah tuntutan tersebut dari pemerintah,
masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Ketika
perusahaan berupaya untuk menerapkan ISO 14001, maka perusahaan tersebut telah
memiliki komitmen untuk memperbaiki secara menerus kinerja lingkungannya.
Namun, satu hal perlu dingat bahwa ISO 14001 merupakan standar yang memadukan
dan menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan lingkungan hidup. Sehingga, upaya
perbaikan kinerja yang dilakukan oleh perusahaan akan disesuaikan dengan
sumberdaya perusahaan, apakah itu sumberdaya manusia, teknis, atau finansial.
Adakalanya,
perbaikan kinerja lingkungan tidak dapat dicapai dalam waktu singkat karena
keterbatasan finansial. Misalnya, sebuah perusahaan yang proses bisnisnya
menimbulkan limbah cair yang mencemari lingkungan berupaya untuk menerapkan ISO
14001 di perusahaannya. Setelah kajian dilakukan, ternyata keterbatasan
finansial membuat perusahaan tersebut sukar untuk mengelola limbahnya sehingga
mencapai baku mutu limbah cair yang disyaratkan oleh pemerintah. Berdasarkan
analisis finansial, ternyata perusahaan tersebut baru akan mampu membangun
sistem pengolahan limbah yang memadai kira-kira beberapa tahun ke depan.
Sehingga sebelum masa tersebut terlampaui, perusahaan tidak akan pernah
memenuhi baku mutu lingkungan. Namun, bila perusahaan tersebut mengembangkan
sistem manajemen lingkungan yang memenuhi persyaratan ISO, maka perusahaan
tersbut bisa saja memperoleh sertifikat ISO 14001. Perusahaan lain, yang
kinerja lingkungannya telah memenuhi baku mutu namun EMS-nya tidak memenuhi
persyaratan tidak akan memperoleh sertifikat ISO 14001.
Uraian
di atas menunjukkan bahwa pada prinsipnya, penerapan ISO 14001 tidak berarti
tercapainya kinerja lingkungan dalam waktu dekat. Sertifikat EMS dapat saja
diberikan kepada perusahaan yang masih mengotori lingkungan. Namun, dalam EMS
terdapat persyaratan bahwa perusahaan memiliki komitmen untuk melakukan
perbaikan secara menerus (continual improvement). Dengan perbaikan secara
menerus inilah kinerja lingkungan akan sedikit demi sedikit diperbaiki. Dengan
kata lain ISO 14001 bersifat conformance (kesesuaian), bukan performance
(kinerja). ISO 14001 merupakan standar lingkungan yang bersifat sukarela
(voluntary). Standar ini dapat dipergunakan oleh organisasi / perusahaan yang
ingin :
a)
Menerapkan,
mempertahankan, dan menyempurnakan sistem manajemen lingkungannya,
b)
Membuktikan
kepada pihak lain atas kesesuaian sistem manajemen lingkungannya dengan
standar,
c)
Memperoleh
sertifikat
Beberapa manfaat
penerapan ISO adalah :
a)
Menurunkan
potensi dampak terhadap lingkungan
b)
Meningkatkan
kinerja lingkungan
c)
Memperbaiki
tingkat pemenuhan (compliance) peraturan
d)
Menurunkan
resiko pertanggungjawaban lingkungan
e)
Sebagai
alat promosi untuk menaikkan citra perusahaan
Selain
manfaat di atas, perusahaan yang berupaya untuk menerapkan ISO 14001 juga perlu
mempersiapkan biaya-biaya yang akan timbul, diantaranya :
a)
Waktu
staf atau karyawan
b)
Penggunaan
konsultan
c)
Pelatihan
Standar
internasional untuk sistem manajemen lingkungan telah diterbitkan pada bulan
September 1996, yaitu ISO 14001 dan ISO 14004. Standar ini telah diadopsi oleh
pemerintah RI ke dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi
SNI-19-14001-1997 dan SNI-19-14001-1997. ISO 14001 adalah Sistem manajemen
lingkungan yang berisi tentang spesifikasi persyaratan dan panduan untuk
penggunaannya. Sedangkan ISO 14004 adalah Sistem manajemen lingklungan yang
berisi Panduan-panduan umum mengenai prinsip, sistem dan teknik-teknik
pendukung.
7. Elemen ISO 14001
ISO
14001 dikembangkan dari konsep Total Quality Management (TQM) yang berprinsip
pada aktivitas PDCA (Plan – Do – Check – Action), sehingga elemen-elemen utama
EMS akan mengikuti prinsip PDCA ini, yang dikembangkan menjadi enam prinsip
dasar EMS, yaitu :
a)
Kebijakan
lingkungan, Kebijakan lingkungan harus terdokumentasi dan dikomunikasikan
kepada seluruh karyawan dan tersedia bagi masyarakat, dan mencakup komitmen
terhadap perbaikan berkelanjutan, pencegahan pencemaran, dan patuh pada
peraturan serta menjadi kerangka kerja bagi penetapan tujuan dan sasaran.
b)
Perencanaan,
Mencakup indentifkasi aspek lingkungan dari kegiatan organisasi, identifikasi
dan akses terhadap persyaratan peraturan, adanya tujuan dan sasaran yang
terdokumentasi dan konsisten dengan kebijakan, dan adanya program untuk
mencapai tujuan dan sasaran yang direncanakan (termasuk siapa yang bertanggung
jawab dan kerangka waktu).
c)
Implementasi
dan Operasi, Mencakup definisi, dokumentasi, dan komunikasi peran dan tanggung
jawab, pelatihan yang memadai, terjaminnya komunikasi internal dan eksternal,
dokumentasi tertulis sistem manajemen lingkungan dan prosedur pengendalian
dokumen yang baik, prosedur pengendalian operasi yang terdokumentasi, dan
prosedur tindakan darurat yang terdokumentasi.
d)
Pemeriksaan
dan Tindakan Perbaikan, Mencakup prosedur yang secara teratur memantau dan
mengukur karakteristik kunci dari kegiatan dan operasi, prosedur untuk
menangani situasi ketidaksesuaian, prosedur pemeliharaan catatan spesifik dan
prosedur audit kenerja sistem manajemen lingkungan
e)
Tinjauan
Ulang Manajemen, Mengkaji secara periodik sistem manajemen lingkungan
keseluruhan untuk memastikan kesesuaian, kecukupan, efektifitas sistem
manajemen lingkungan terhadap perubahan yang terjadi.
Pada
prinsipnya, keenam prinsip ISO 14001 – Environmental Management System diatas
dapat dibagi menjadi 17 elemen, yaitu :
a)
Environmental
policy (kebijakan lingkungan): Pengembangan sebuah pernyataan komitmen
lingkungan dari suatu organisasi. Kebijakan ini akan dipergunakan sebagai
kerangka bagi penyusunan rencana lingkungan.
b)
Environmental
aspects (aspek lingkungan): Identifikasi aspek lingkungan dari produk,
kegiatan, dan jasa suatu perusahaan, untuk kemudian menentukan dampak-dampak
penting yang timbul terhadap lingkungan.
c)
Legal
and other requirements (persyaratan perundang-undangan dan persyaratan lain):
Mengidentifikasi dan mengakses berbagai peraturan dan perundangan yang terkait
dengan kegiatan perusahaan.
d)
Objectives
and targets (tujuan dan sasaran): Menetapkan tujuan dan sasaran lingkungan,
yang terkait dengan kebijakan yang telah dibuat, dampak lingkungan,
stakeholders, dan faktor lainnya.
e)
Environmental
management program (program manajemen lingkungan): rencana kegiatan untuk
mencapai tujuan dan sasaran
f)
Structure
and responsibility (struktur dan tanggung jawab): Menetapkan peran dan tanggung
jawab serta menyediakan sumber daya yang diperlukan
g)
Training
awareness and competence (pelatihan, kepedulian, dan kompetensi): Memberikan
pelatihan kepada karyawan agar mampu mengemban tanggung jawab lingkungan.
h)
Communication
(komunikasi): Menetapkan proses komunikasi internal dan eksternal berkaitan
dengan isu lingkungan
i)
EMS
Documentation (dokumentasi SML): Memelihara informasi EMS dan sistem
dokumentasi lain
j)
Document
Control (pengendalian dokumen): Menjamin kefektifan pengelolaan dokumen
prosedur dan dokumen lain.
k)
Operational
Control (pengendalian operasional): Mengidentifikasi, merencanakan dan
mengelola operasi dan kegiatan perusahaan agar sejalan dengan kebijakan,
tujuan, dan saasaran.
l)
Emergency
Preparedness and response (kesiagaan dan tanggap darurat): mengidentifikasi
potensi emergency dan mengembangkan prosedur untuk mencegah dan menanggapinya.
m)
Monitoring
and measurement (pemantauan dan pengukuran): memantau aktivitas kunci dan
melacak kinerjanya
n)
Nonconformance
and corrective and preventive action (ketidaksesuaian dan tindakan koreksi dan
pencegahan): Mengidentifikasi dan melakukan tindakan koreksi terhadap
permasalahan dan mencegah terulang kejadiannya.
o)
Records
(rekaman): Memelihara rekaman kinerja SML
p)
EMS
audits (audit SML): Melakukan verifikasi secara periodik bahwa SML berjalan
dengan baik.
q)
Management
Review (pengkajian manajemen): Mengkaji SML secara periodik untuk melihat
kemungkinan-kemungkinan peyempurnaan berkelanjutan.
8. ISO 14000
Evolusi Manajemen
Lingkungan
Perkembangan standar manajemen lingkungan seiring
dengan perumusan Standar Internasional ISO seri 14000 untuk bidang
manajemen lingkungan sejak 1993, maka Indonesia sebagai salah satu negara
yang aktif mengikuti perkembangan ISO seri 14000 telah melakukan antisipasi
terhadap diberlakukannya standar tersebut. Dalam mengantisipasi
diberlakukannya standar ISO seri 14000, Indonesia sudah aktif memberikan
tanggapan terhadap draf standar ISO sebelum ditetapkan menjadi Standar
Internasional.
Hal
ini dilakukan dengan pembentukan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 oleh
Bapedal pada tahun 1995 untuk membahas draf standar ISO tersebut sejak
tahun 1995. Anggota Kelompok Kerja tersebut berasal dari berbagai
kalangan, baik Pemerintah, Swasta,Lembaga Swadaya Masyarakat, maupun pakar
pengelolaan lingkungan. Kementerian lingkungan hidup (Bapedal
pada waktu itu) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) bekerjasama
dengan Kelompok kerja nasional ISO 14000 dan berbagai stakeholders sejak
tahun 1995 mengkaji, menyebarkan informasi, dan melakukan serangkaian kegiatan
penelitian dan pengembangan penerapan Sistem Manajemen Lingkungan.
Berdasarkan
hasil pembahasan dengan “stakeholders” di Indonesia, Kementerian
Lingkungan Hidup menyadari potensi penerapan Sistem Manajemen Lingkungan bagi peningkatan
kualitas pengelolaan lingkungan, peningkatan peran aktif pihak swasta dan
promosi penerapan perangkat pengelolaan lingkungan secara proaktif dan sukarela
di Indonesia.
9. Perkembangan
Standar Manajemen Lingkungan
Tahun
1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya, penelitian dan proyek percontohan
Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan
Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak. Dengan perannya sebagai
fasilitator dalam pengembangan ISO 14000 di Indonesia, Kementerian Lingkungan
Hidupmenyediakan media bagi semua pihak yang berkepentingan untuk aktif dalam
program pengembangan standar ISO 14000, yaitu melalui Kelompok Kerja Nasional
ISO 14000 (Pokjanas ISO 14000).
Kelompok
kerja tersebut sampai saat ini masih aktif dalam melaksanakan diskusi-diskusi
membahas penerapan standar ISO 14000. Sekretariat Pokjanas ISO 14000 tersebut
difasilitasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Asisten Deputi Urusan
Standarisasi dan Teknologi. Untuk menfasilitasi penerapan standar ISO
14000 di Indonesia dan mempermudah penerapan dilapangan serta untuk
menyamakan persepsi mengenai pelaksanaannya, maka Kementerian Lingkungan
Hidup bekerjasama dengan BSN telah melakukan adopsi terhadap beberapa
Standar Internasional ISO 14000 menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Standar yang telah diadopsi tersebut diantaranya :
a)
Sistem
Manajemen Lingkungan-Spesifikasi dengan Panduan Penggunaan (SNI 19- 14001-1997),
b)
Sistem
Manajemen Lingkungan-Pedoman Umum Prinsip Sistem dan
Teknik Pendukung (SNI19-14004-1997),
c)
Pedoman
Audit Lingkungan-Prinsip Umum (SNI 19-1410-1997),
d)
Pedoman
Untuk Pengauditan Lingkungan – Prosedur Audit – Pengauditan
Sistem Manajemen Lingkungan (SNI 19-14011-1997),
e)
Pedoman
Audit untuk Lingkungan – Kriteria Kualifikasi untuk Auditor Lingkungan (SNI
19-14012-1997)
10. Gambaran Umum ISO
14000
ISO
atau International Organization For Standartization yang
berkedudukan di Jenewa Swiss adalah badan federasi internasional dari
badan-badan standarisasi yang ada di 90 negara. Persetujuan internasional yang
telah disepakati bersama merupakan hasil utama dari badan internasional
ini. ISO (International Standarisation Organisation) adalah
organisasi non-pemerintah dan bukan merupakan bagian dari PBB atau WTO (World
Trade Organization) walaupun Standar-standar yang dihasilkan merupakan
rujukan bagi kedua organisasi tersebut. Anggota ISO, terdiri dari 110 negara,
tidak terdiri dari delegasi pemerintah tetapi tersusun dari institusi
standarisasi nasional sebanyak satu wakil organisasi untuk setiap negara.
ISO
14000 adalah standar sistem pengelolaan lingkungan yang dapat diterapkan pada
bisnis apa pun, terlepas dari ukuran, lokasi atau pendapatan. Tujuan dari
standar adalah untuk mengurangi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh
bisnis dan untuk mengurangi polusi dan limbah yang dihasilkan oleh bisnis.
Versi terbaru ISO 14000 dirilis pada tahun 2004 oleh Organisasi Internasional
untuk Standarisasi (ISO) yang memiliki komite perwakilan dari seluruh
dunia. ISO-14000 memiliki beberapa seri, yaitu :
ISO
14001 :
Sistem Manajemen Lingkungan
ISO 14010 –
14015 : Audit Lingkungan
ISO 14020 –
14024 : Label Lingkungan
ISO
14031
: Evaluasi Kinerja Lingkungan
ISO 14040 –
14044 : Assessment/Analisa
Berkelanjutan
ISO
14060
: Aspek Lingkungan dari Produk
Tujuan
utama dari serangkaian norma-norma ISO 14000 adalah untuk mempromosikan
pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi dan
untuk menyediakan tools yang berguna dan bermanfaat – misalnya penggunaan biaya
yang efektif, system-based, fleksibel dan sehingga mencerminkan organisasi yang baik.ISO 14000
menawarkan guidance untuk memperkenalkan dan mengadopsi sistem manajemen
lingkungan berdasar pada praktek-praktek terbaik, hampir sama di ISO 9000 pada
sistem manajemen mutu yang sekarang diterapkan secara luas. ISO 14000 ada untuk
membantu organisasi meminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak negatif
pada lingkungan. Struktur ini mirip dengan ISO 9000 manajemen mutu dan keduanya
dapat diimplementasikan berdampingan. Agar suatu organisasi dapat dianugerahi
sertifikat ISO 14001 mereka harus diaudit secara eksternal oleh badan audit
yang telah terakreditasi. Badan sertifikasi harus diakreditasi oleh ANSI-ASQ,
Badan Akreditasi Nasional di Amerika Serikat, atau Badan Akreditasi Nasional di
Irlandia.
11. ISO 14000 di
Indonesia
Indonesia
adalah salah satu negara yang menerapkan standar ISO 14000 dalam pengelolaan
lingkungan di dunia industri. Seperti yang disebutkan di atas bahwa negara
Indonesia telah menerapkan standar ISO dari tahun 1993. Hal ini terus
dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Standardisasi Nasional
(BSN) dan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000. Berbagai program seminar dan
penelitian mengenai ISO 14000 terus dikembangkan di Indonesia. Pada tahun
1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya, penelitian dan proyek percontohan
Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan
Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak. Rangkaian kegiatan tersebut
dimaksudkan untuk menjadi investasi awal bagi penerapan ISO 14001 di Indonesia
dalam menumbuhkan sisi “demand” maupun “supply” menuju mekanisme pasar yang
wajar.
Perusahaan
perlu memiliki sistem pengelolaan lingkungan yang efisien and efektif. Hal ini
dikarenakan meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan,
semakin ketatnya peraturan-peraturan lingkungan dan tekanan dari pasar kepada
perusahaan-perusahaan mengenai komitmen terhadap lingkungan. Di dalam menguji
keandalan sistem para pemasoknya, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan
kajian atau audit lingkungan untuk menilai kinerja lingkungannya (atau yang
biasa disebut audit pihak kedua). Tetapi untuk menyakinkan bahwa sistem
perusahaan-perusahaan telah memenuhi dan secara terus menerus dapat memenuhi
persyaratan-persyaratan internasional ini maka banyak perusahaan perlu
melibatkan pihak independent sebagai penilai sistem mereka. Dari perspektif ini
maka muncullah badan-badan sertifikasi yang menjembatani antara kebutuhan calon
konsumen dengan para pemasok dalam masalah kinerja lingkungan.
Berdasarkan
diskusi dengan berbagai pihak berkepentingan di Indonesia, kementrian
lingkungan hidup menyadari potensi penerapan standar ISO 14000 bagi peningkatan
kualitas pengelolaan lingkungan hidup Indonesia serta peningkatan peran serta
dunia usaha untuk secara pro-aktif mengelola lingkungan. Oleh karena itu,
kementrian lingkungan hidup mendorong dan memfasilitasi penerapan standar ISO 14000
di Indonesia. Berbagai seminar, lokakarya, pelatihan tentang ISO 14000 telah
dilaksanakan sejak tahun 1995, yang dimaksudkan menjadi motor penggerak
penerapan standar ISO 14000 di Indonesia. Seiring dengan pertumbuhan populasi
para praktisi dalam bidang tersebut serta dengan pendekatan pemberdayaan pihak
swasta yang kompeten, maka kementrian lingkungan hidup mengharapkan agar peran
motor penggerak penerapan standar ISO 14000 tersebut dilanjutkan oleh pihak
swasta. Hal ini konsisten dengan latar belakang pengembangan standar ISO 14000
yang dimotori oleh dunia usaha dan didukung oleh para praktisi berpengalaman.
Terkait
dengan komitmen memfasilitasi penerapan standar ISO 14000 tersebut, kementrian
lingkungan hidup pada saat ini mempunyai unit kerja Asisten Deputi Urusan
Standarisasi dan Teknologi. Fokus perhatian yang diberikan adalah efektifitas
penerapan sistem manajemen lingkungan, baik yang dengan sertifikasi ISO 14001
maupun yang tidak.
12. Manfaat ISO 14000
ISO
14000 menawarkan guidance untuk memperkenalkan dan mengadopsi sistem manajemen
lingkungan berdasarkan pada praktek – praktek terbaik, hampir sama di ISO 9000
pada sistem manajemen mutu yang sekarang diterapkan secara luas. ISO 14000 ada
untuk membantu organisasi meminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak
negatif pada lingkungan. Sistem ini dapat diterapkan berdampingan dengan ISO
9000. Manfaat dari ISO 14000 adalah :
a)
Pengelolaan
lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi.
b)
Untuk
menyediakan tools yang berguna dan bermanfaat dan fleksibel sehingga mencerminkan
organisasi yang baik.
c)
Dapat
mengidanfikasi, memperkirakan dan mengatasi resiko lingkungan yang mungkin
timbul.
d)
Dapat
menekan biaya produksi dapat mengurangi kecelakan kerja, dapat memelihara hubungan
baik dengan masyarakat, pemerintah dan pihak – pihak yang peduli terhadap
lingkungan.
e)
Memberi
jaminan kepada konsumen mengenai komitmen pihak manajemen puncak terhadap
lingkungan.
f)
Dapat
meningkat citra perusahaan,meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperbesar
pangsa pasar.
g)
Menunjukan
ketaatan perusahaan terhadap perundang – undangan yang berkaitan dengan
lingkungan.
h)
Mempermudah
memperoleh izin dan akses kredit bank.
i)
Dapat
meningkatakan motivasi para pekerja. [2]
SUMBER :