Create your own at MyNiceProfile.com

Minggu, 19 Oktober 2014

Tata Cara Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)


Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau bisa disebut dengan AMDAL. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, dan Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di sebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak lingkungan penting suatu usaha atau suatu kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang memerlukan proses untuk pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan tersebut.
AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan atau proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan atau proyek layak atau tidak layak lingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan berbgai macam aspek seperti, aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat.
AMDAL penting dilakukan untuk menilai kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha atau kegiatan. Dengan melalui proses AMDAL, suatu kegiatan yang dinyatakan layak lingkungan akan memperoleh “Surat Kelayakan Lingkungan.” Pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Kelayakan Lingkungan adalah Menteri Negara Lingkungan Hidup di tingkat penilaian pusat, Gubernur di tingkat povinsi, Bupati/ Walikota di tingkat kabupaten/ kota. Surat Kelayakan Lingkungan dibutuhkan oleh instansi pemberi izin sebagai pasyarat penerbitan Izin Lingkungan bagi suatu kegiatan.

Maksud pelaksanaan dan penyusunan dokumen AMDAL adalah :
  1. Modul  atau syarat utnuk Perencanaan pembangunan wilayah.
  2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan.
  3. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
  4. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
Tujuan pelaksanaan dan penyusunan dokumen AMDAL adalah untuk :
  1. Mengetahui dampak penting dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
  2. Menjamin keberlangsungan usaha dan/atau kegiatan karena adanya proporsi aspek ekonomis, teknis, dan lingkungan.
  3.  Menjadi bukti ketaatan hukum, seperti perijinan. 

TATA CARA PELAKSANAAN 
Inti dari pengerjaan AMDAL adalah perkiraan dampak. Dalam langkah itu, pemrakarsa akan memprakirakan besaran dari dampak-dampak yang dapat ditimbulkan oleh berbagai komponen kegiatan. Hasil prakiraan kemudian akan dievaluasi guna menentukan sifat dampak dan perlu tidaknya dampak tersebut dikendalikan. Metodologi prakiraan dampak harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Demikian juga dengan data yang digunakan dan tentunya tenaga ahli yang dilibatkan dalam prakiraan dampak.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP 27 Tahun 2012, dokumen Amdal yang terdiri dari 4 (empat) dokumen, yaitu:
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisis tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai Amdal melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampak-dampak penting yang telah diidentifikasi di dalam dokumen KA-ANDAL  kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menetukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan olehj pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menetukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
 RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.
WAKTU PELAKSANAAN   
Kegiatan wajib AMDAL dan UKL-UPL membutuhkan Izin Lingkungan sebagai prasyarat untuk memdapatkan  Izin Usaha atau izin kegiatannya, sebagaimana diamanahkan oleh UU Nomor 32 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Izin Lingkungan hanya dapat diterbitkan apabila rencana kegiatan sudah memiliki “Surat Kelayakan Lingkungan.” Jadi jika tidak ada AMDAL dan UKL-UPL suatu kegiatan tidak akan mendapatkan izin untuk memulai aktivitasnya. Keterkaitan AMDAL dengan perizinan ini jelas memperkuat posisi AMDAL. Pemerintah kabupaten/ kota menempatkan Izin Lingkungan sebagai prasyarat izin yang mengesahkan suatu rencana dasar.


Jumat, 10 Oktober 2014

Evaluasi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan

Dalam melaksanakan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), kita memerlukan 3 tahapan yang sangat penting yaitu : Identifikasi, Prakiraan dan Evaluasi Dampak. Ketiga tahapan tersebut diperlukan ketelitian dan kerjasama tim penyusun dokumen ANDAL agar didapat suatu kesimpulan yang akurat mengenai segi kelayakan lingkungan dari suatu usulan kegiatan/proyek. Identifikasi dampak merupakan langkah awal dalam menentukan komponen lingkungan apa saja yang terkena dampak serta menentukan komponen kegiatan apa saja dari suatu usulan kegiatan/proyek yang menimbutkan dampak. Sedangkan prakiraan dampak kita sudah menentukan besarnya dampak yang akan terjadi, baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Dalam prakiraan dampak ini, bila besarnya melebihi atau di bawah baku mutu yang telah ditentukan dianggap dampak penting. Sedangkan evaluasi dampak, kita telah melakukan analisis secara terpadu keseluruhan komponen lingkungan yang mengalami perubahan mendasar (dampak penting). Dari hasil evaluasi dampak tersebut dapat diketahui kelayakan lingkungan suatu proyek, pengaruh proyek terhadap masyarakat yang terkena dampak (kerugian dan manfaat), serta menjadi dasar untuk menetapkan dampak-dampak negatif yang perlu dilakukan pengelolaan dan dampak-dampak positif yang perlu dikembangkan/ditingkatkan.
Evaluasi dampak dimaksud untuk dapat mencapai 2 sasaran :
  •  Memberikan informasi tentang komponen apa saja yang terkena dampak dan seberapa besar nilai magnitude atau tingkat besaran dampak itu terjadi. Demikian pula seberapa besar derajat pentingnya dampak (nilai importance) terhadap komponen lingkungan yang terkena dampak. Derajat kepentingan dampak dapat ditentukan dengan menentukan dampak tersebut bersifat lokal, regional dan nasional yang secara jelas seperti tertera dalam Keputusan Kepata Bapedal No. Kep-056 Tahun 1994.
  • Memberi bahan untuk mengambil keputusan terutama komponen apa saja yang terkena dampak. Sementara itu dengan informasi ini akan dapat diputuskan macam dan jenis mitigasinya. Lebih jauh dapat diketahui seluruh komponen yang terkena dmpak serta kapastian apakah ilmu pengetahuan dan teknologi mampu mencegah dan menanggulangi dampak negatif yang muncul. Apabila IPTEK tidak mampu menanggulangi dan mencegah dampak negatif, maka dapat diambil keputusan dengan alternatif:
  • Memindahkan rencana kegiatan pembangunan ke tempat lain atau memindah lokasi,
  •  Mengganti peratatan atau mengganti proses pembangunan.

Untuk memilih metode Evaluasi Dampak, Adiwibowo (1995) mengemukakan beberapa pedoman umum yang dapat dipertanggungjawabkan :
1)      Bersifat analisis serta memenuhi syarat pendekatan secara iImiah.
2)      Bersifat holistik atau komprehensif, yakni mampu menggambarkan fenomena dampak penting lingkungan yang terjadi dalam suatu sistem lingkungan hidup serta berikut dengan interaksi-interaksi yang terjadi di dalam sistem tersebut.
3)      Cukup fleksibel, dalam arti bahwa metode yang digunakan dapat dipakai untuk mengevaluasi dampak lingkungan dari berbagai aspek yang satu sama lain memiliki ukuran atau unit satuan yang berbeda, dan karakteristik dampak yang berbeda-beda pula.
4)      Dapat menampung "input" dari berbagai bidang keahlian yang terkait dan mengintegrasikannya secara keseluruhan dalam satu kesatuan analisis.
5)      Dapat memberikan arahan bagi pengamb-jlan keputusan. Dalam hal ini metode yang dipilih harus mampu memberikan telaahan terhadap :
a)      Evaluasi terhadap alternatif rencana kegiatan atau proyek yang diusulkan.
b)      Usaha-usaha yang perlu ditempuh untuk mencegah atau menang- gulangi dampak penting"negatif.
c)      Efektivitas usulan penanggulangan dampak.
6)      Bila metode yang dipilih menggunakan skala atau bobot, maka perlu diperhatikan hal-hal berikut ini :
a)      Prosedur amalgamasi, yakni "peleburan" berbagai nilai satuan yang berbeda (misal : ppm, ppb, rupiah, kg/ha/th), dilakukan secara hati-hati.
b)      Skala numerik(1, 2, 3, ....n) mempunyai beberapa kelemahan, antara lain :
o   Skala dapat menyebabkan salah tafsir mengenai keakuratan dan obektivitas evaluasi, padahal sebenarnya angka-angka tersebut hanya konversi dari pertimbangan obyektif para pakar.
o   Skala numerik dapat merangsang penyusun untuk melakukan operasi matematik, misalnya: menjumlah atau menghitung. Ini merupakan kesalahan total, karena masing-masing skala mempunyai unit satuan yang berbeda-beda.
o   Skala numerik merangsang penyusun untuk menghitung skala dampak menjadi suatu totalitas dampak melalui pembobotan.

Beberapa metode Evaluasi dampak yang terkenal adalah sebagai berikut :
1)      Evaluasi Dampak Metode Overlay
Berdasarkan pada metode prakiraan dampak dengan Overlay, maka setiap dampak terhadap komponen lingkungan digambarkan dalam peta tematik. Apabila indikator dampak negatif terhadap berbagai ekosistem digambarkan dalam peta dengan warna terang, agak gelap dan gelap untuk menggambarkan dampak ringan, sedangkan berat, dan peta ini dioveriay/ditampal maka evaluasinya adalah :
  • ekosistem yang sangat gelap terkena dampak sangat berat,
  • ekosistem yang warnanya agak gelap terkena dampak agak berat,
  •  ekosistem yang warnanya terang dapat dievaluasi bahwa ekosistem terkena dampak sangat ringan.
Seringkali untuk memudahkan evaluasi maka besar dampak dipergunakan juga skala. Skala yang dipergunakan dapat berupa angka 1, 2, dan 3 atau kecil, sedang dan besar.
Kemudian dalam evaluasi lebih lanjut bagi ekosistem yang terkena dampak sangat besar, atau angka skalanya paling besar dampaknya dari penjumlahan skala per komponen lingkungan, maka prioritas pencegahan dan penanggulangan dampak negatif menduduki prioritas pertama.
2)   Evaluasi Dampak Metode Flowchart (Bagan Alir)
Metode Flowchart dapat dipergunakan untuk menggembangkan dampak pada setiap periode atau tahapan pembangunan.
Contoh Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan :
1.      Komponen lingkungan yang terkena dampak pent ing dari kegiatan HPH adalah :
  • 7 buah komponen fisik,
  • 3 buah komponen biotis,
  • 10 buah komponen sosekbudkesmas

2.      Aktivitas HPH yang banyak menimbulkan dampak biofisik adalah aktivitas pembukaan wilayah dan penebangan/pengadaan angkutan. Sebenarnya aktivitas ini juga menimbulkan dampak terhadap beberapa komponen sosekbudkesmas. Aktivitas penerimaan tenaga kerja banyak memberikan dampak terhadap komponen sosekbudkesmas, sedang pembinaan dan periindungan hutan banyak memberikan dampak terhadap komponen biotis.
3.      Evaluasi terhadap aktivitas Dari keempat aktivitas pada tahapan konstruksi yang paling banyak menimbulkan dampak terhadap komponen lingkungan yaitu aktivitas pembangunan dam, saluran pengelak dan konstruksi lainnya. Aktivitas yang paling sedikit menimbulkan dampak terhadap lingkungan yaitu aktivitas uji coba.
4.      Evaluasi terhadap komponen terkena dampak
Komponen lingkungan yang terkena dampak pada tahap konstruksi adalah :
  •   Komponen fisik 12 buah,
  •   Komponen biotis 3 buah,
  •   Komponen Sosekbudkesmas 8 buah

5.      Dampak yang mungkin timbul adalah dampak hingga orde 2.
6.      Komponen Fisik Secara keseluruhan komponen fisik pada aktivitas pembukaan lahan pada proyek transmigras-i akan terkena dampak negatif.
7.      Parameter Komponen Fisik yang terkena :
  • Dampak positif adalah pH tanah,
  • Dampak negatif adalah parameter bentuk lahan, kandungan Fe tanah, turbidity, suhu dan pH air.

Dari hasil perhitungan dampak metode Battelle, selanjutnya dibuat rekapituiasi untuk seluruh aktivitas dan komponen lingkungan.
Sumber :
directory.umm.ac.id/Data%20Elmu/pdf/9._Evaluasi_dampak.pdf