Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau bisa
disebut dengan AMDAL. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan, dan Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup di sebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai
dampak lingkungan penting suatu usaha atau suatu kegiatan yang direncanakan
pada lingkungan hidup, yang memerlukan proses untuk pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha atau kegiatan tersebut.
AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak
positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan atau proyek, yang dipakai
pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan atau proyek layak atau tidak layak
lingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan
mempertimbangkan berbgai macam aspek seperti, aspek fisik, kimia, biologi,
sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat.
AMDAL penting dilakukan untuk menilai kelayakan
lingkungan dari suatu rencana usaha atau kegiatan. Dengan melalui proses AMDAL,
suatu kegiatan yang dinyatakan layak lingkungan akan memperoleh “Surat
Kelayakan Lingkungan.” Pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Kelayakan
Lingkungan adalah Menteri Negara Lingkungan Hidup di tingkat penilaian pusat,
Gubernur di tingkat povinsi, Bupati/ Walikota di tingkat kabupaten/ kota. Surat
Kelayakan Lingkungan dibutuhkan oleh instansi pemberi izin sebagai pasyarat
penerbitan Izin Lingkungan bagi suatu kegiatan.
Maksud pelaksanaan dan penyusunan dokumen AMDAL adalah :
- Modul atau syarat utnuk Perencanaan pembangunan wilayah.
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan.
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
- Mengetahui dampak penting dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
- Menjamin keberlangsungan usaha dan/atau kegiatan karena adanya proporsi aspek ekonomis, teknis, dan lingkungan.
- Menjadi bukti ketaatan hukum, seperti perijinan.
TATA CARA PELAKSANAAN
Inti dari pengerjaan AMDAL adalah perkiraan dampak.
Dalam langkah itu, pemrakarsa akan memprakirakan besaran dari dampak-dampak
yang dapat ditimbulkan oleh berbagai komponen kegiatan. Hasil prakiraan
kemudian akan dievaluasi guna menentukan sifat dampak dan perlu tidaknya dampak
tersebut dikendalikan. Metodologi prakiraan dampak harus dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Demikian juga dengan data yang digunakan
dan tentunya tenaga ahli yang dilibatkan dalam prakiraan dampak.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP 27 Tahun 2012,
dokumen Amdal yang terdiri dari 4 (empat) dokumen, yaitu:
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan
Hidup (KA-ANDAL)
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisis tentang
ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi
penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam
ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan
penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang
lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa
Kegiatan dan Komisi Penilai Amdal melalui proses yang disebut dengan proses
pelingkupan.
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara
cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampak-dampak
penting yang telah diidentifikasi di dalam dokumen KA-ANDAL kemudian
ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah
disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menetukan besaran dampak. Setelah
besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak
dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang
telah ditetapkan olehj pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi
terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi
dampak ini bertujuan untuk menetukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan
dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya
untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup
yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat
rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil
arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
RPL adalah dokumen yang memuat program-program
pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak
yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk
mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah
dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat
digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam
kajian ANDAL.
WAKTU PELAKSANAAN
Kegiatan wajib AMDAL dan UKL-UPL membutuhkan Izin
Lingkungan sebagai prasyarat untuk memdapatkan Izin Usaha atau izin kegiatannya, sebagaimana
diamanahkan oleh UU Nomor 32 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Izin Lingkungan hanya dapat diterbitkan apabila rencana kegiatan sudah
memiliki “Surat Kelayakan Lingkungan.” Jadi jika tidak ada AMDAL dan UKL-UPL
suatu kegiatan tidak akan mendapatkan izin untuk memulai aktivitasnya.
Keterkaitan AMDAL dengan perizinan ini jelas memperkuat posisi AMDAL.
Pemerintah kabupaten/ kota menempatkan Izin Lingkungan sebagai prasyarat izin
yang mengesahkan suatu rencana dasar.