1. Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa
Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan
(custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan
istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang
berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan
perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.
Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan
sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian
perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem
nilai-nilai yang berlaku.
2. Profesi
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang
menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi”
selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang,
akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena
profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu
pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang
orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan
yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi.
Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah
pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi
sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi
sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki
aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat,
karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
3. Etika Profesi
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi
Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan
professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai
pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis
yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar
dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar
atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya
kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan
yang tidak professional.
4. Profesionalisme
Profesionalisme merupakan komitmen para anggota
suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.
“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk
komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan
meningkatkan kualitas profesionalnya. Alam bekerja, setiap manusia dituntut
untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut
terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan,
skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa
memuaskan semua bagian/elemen. Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan
antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.
5. Etika Profesi di
Bidang Teknik Mesin
Etika dalam bidang Teknik Mesin yaitu merupakan
suatu prinsip-prinsip atau aturan prilaku di dalam bidang Teknik Mesin yang
bertujuan untuk mencapai nilai dan norma moral yang terkandung di dalamnya.
Sedangkan Profesi dalam bidang teknik Mesin dapat diartikan sebagai pekerjaan ,
namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Sebuah profesi akan dapat dipercaya
dunia industri ketika kesadaran diri kita yang kuat menjunjung tinggi
nilai etika profesi kita di dunia industri maupun di sekitar kita. Jadi dapat
di katakan etika profesi yaitu batasan-batasan untuk mengatur atau
membimbing prilaku kita sebagai manusia secara normatif. Kita harus mengetahui
apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Karena semuanya
itu sangat berpengaruh bagi kita sebagai mahasiswa teknik mesin yang seharusnya
mempunyai etika yang bermoral baik.
Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai
seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak
etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang
professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang
merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut. Kode etik profesi memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu
mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat
memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti
pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para
pelaksana di lapangan kerja (kalanggan sosial).
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak
diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi
atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain
instansi atau perusahaan.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur
termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur
Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik
insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu :
Mengutamakan keluhuran budi.
Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk
kepentingan kesejahteraan umat manusia.
Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan
masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan
keahlian profesional keinsinyuran.
Accreditation Board for
Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan
persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik
(engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan
penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik
harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan
yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya, sebelum mereka
nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya.
Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang
akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi
yang serius dari penerapan keahlian profesional.
Pedoman untuk digunakan dengan kanon dasar
etika
1. Insinyur harus
memegang terpenting keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam
setiap kinerja tugas profesional mereka.
a. Insinyur
harus mengakui bahwa hidup, keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
umum tergantung pada teknik penilaian, keputusan dan praktek dimasukkan ke
dalam struktur, mesin, produk, proses dan perangkat.
b. Insinyur tidak
akan menyetujui atau segel rencana dan / atau spesifikasi yang tidak dari
desain yang aman bagi kesehatan publik dan kesejahteraan dan sesuai dengan
standar teknik yang berlaku.
c. Jika
penilaian insinyur profesional dikesampingkan dalam keadaan di mana
keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat terancam punah, insinyur
akan memberitahukan klien atau atasan konsekuensi mungkin dan memberitahukan
otoritas yang tepat lain situasi, yang mungkin diperlukan.
- Insinyur
harus melakukan apa saja yang mungkin untuk menyediakan standar yang
dipublikasikan, kode uji dan prosedur pengendalian kualitas yang akan
memungkinkan masyarakat untuk memahami tingkat harapan keselamatan atau hidup
yang terkait dengan penggunaan desain, produk dan sistem yang mereka
bertanggungjawab.
- Engineers
akan melakukan review terhadap keselamatan dan keandalan dari produk desain,
atau sistem yang mereka bertanggung jawab sebelum memberikan persetujuan untuk rencana
untuk desain.
- Jika
Engineers mengamati kondisi yang mereka percaya akan membahayakan keselamatan
atau kesehatan publik, mereka harus memberitahu otorita yang tepat
situasi.
d. Insinyur harus
memiliki pengetahuan atau alasan untuk percaya bahwa lain per anak atau
perusahaan mungkin melanggar setiap ketentuan Pedoman ini, mereka akan
menyajikan informasi tersebut kepada otoritas yang tepat secara tertulis dan
wajib bekerjasama dengan kewenangan yang tepat dalam pemberian informasi lebih
lanjut seperti atau bantuan yang mungkin diperlukan.
- Mereka
harus memberitahu otoritas yang berwenang jika review yang memadai terhadap
keselamatan dan keandalan dari produk atau sistem belum dibuat atau ketika
desain menetapkan bahaya kepada masyarakat melalui penggunaannya.
- Mereka
harus menahan persetujuan produk atau sistem ketika perubahan atau modifikasi
yang dibuat yang akan mempengaruhi kinerjanya buruk sejauh keselamatan dan
keandalan prihatin.
e. Insinyur
harus mencari peluang untuk melayani konstruktif dalam masyarakat dan bekerja
untuk kemajuan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan komunitas mereka.
f. Insinyur
harus berkomitmen untuk memperbaiki lingkungan untuk meningkatkan kualitas
hidup.
2. Insinyur harus
melakukan pelayanan hanya di wilayah kompetensi mereka.
a. Insinyur
akan melaksanakan tugas untuk performance rekayasa m hanya bila memiliki
kualifikasi melalui pendidikan atau pengalaman di bidang teknis tertentu teknik
yang terlibat.
b. Insinyur dapat
menerima tugas yang membutuhkan pendidikan atau pengalaman luar bidang mereka
sendiri kompetensi, tetapi hanya sejauh bahwa layanan mereka dibatasi pada
tahap-tahap dari proyek di mana mereka memenuhi syarat. Semua tahapan lain dari
proyek tersebut harus dilakukan oleh kualifikasi asosiasi, konsultan, atau
karyawan.
c. Seorang
Insinyur tidak boleh menandatangani dan / atau melakukan rekayasa apapun
tentang rencana atau dokumen yang berhubungan dengan materi
diluar kompetensi berdasarkan pendidikan atau pengalaman, atau untuk
setiap rencana dokumen yang bukan kompetensinya untuk pengawasan atau
dijalankan.
3. Insinyur harus
mengeluarkan pernyataan secara objektif dan benar kepada publik.
a. Seorang insinyur
berusaha untuk memperluas pengetahuan publik, dan untuk mencegah kesalahpahaman
prestasi teknik.
b. Seorang Insinyur
harus benar-benar obyektif dan jujur dalam semua profesional laporan,
pernyataan, atau kesaksian. Dan harus mencakup semua yang relevan dan bersangkutan
informasi dalam laporan tersebut.
c. Insinyur,
ketika melayani sebagai ahli atau saksi teknis sebelum
pengadilan, komisi, atau pengadilan lainnya, akan menyatakan pendapat rekayasa hanya jika dilandasi pengetahuan yang memadai tentang fakta-fakta yang telah dikeluarkan, pada latar belakang kompetensi teknis dalam materi, dan atas keyakinan jujur terhadap ketepatan dan kepatutan kesaksiannya.
pengadilan, komisi, atau pengadilan lainnya, akan menyatakan pendapat rekayasa hanya jika dilandasi pengetahuan yang memadai tentang fakta-fakta yang telah dikeluarkan, pada latar belakang kompetensi teknis dalam materi, dan atas keyakinan jujur terhadap ketepatan dan kepatutan kesaksiannya.
d. Insinyur tidak
akan menerbitkan laporan, kritik, atau argumen
rekayasa hal-hal yang terinspirasi atau dibayar oleh pihak yang berkepentingan, atau pihak lain, kecuali mereka telah diawali dengan pembicaraan secara eksplisit mengidentifikasi diri mereka sendiri, dengan mengungkapkan identitas dari pihak atau pihak atas nama siapa mereka berbicara, dan dengan mengungkapkan keberadaan apapun tentang pendapatan mereka dalam hal instan.
rekayasa hal-hal yang terinspirasi atau dibayar oleh pihak yang berkepentingan, atau pihak lain, kecuali mereka telah diawali dengan pembicaraan secara eksplisit mengidentifikasi diri mereka sendiri, dengan mengungkapkan identitas dari pihak atau pihak atas nama siapa mereka berbicara, dan dengan mengungkapkan keberadaan apapun tentang pendapatan mereka dalam hal instan.
e. Seorang Insinyur
harus bermartabat dan sederhana dalam menjelaskan pekerjaan mereka dan jasa,
dan akan menghindari tindakan apapun cenderung untuk mempromosikan kepentingan
mereka sendiri, mengorbankan kehormatan, integritas dan martabat profesi.
Thank’s To Sumber :
1.http://alfianmuzaki.blogspot.co.id/2014/10/pengertian-etika-profesi-etika-profesi.html
2.https://yanhasiholan.wordpress.com/2013/10/16/pengertian-etika-profesi-dan-etika-profesi/
3. http://yogidwiprayogo.blogspot.co.id/2015/10/etika-profesi-seorang-engineer.html