Perkembangan
zaman saat ini membuat setiap manusia harus meningkatkan segala aspek
kehidupan, salah satu dari perkembangan zaman saat ini adaah seperti dalam
bidang pembagunan, pembuatan alat – alat yang semakin modern oleh pabrik, hal
tersebut tidak jauh dari berhubungan dengan sumber daya alam dan lingkungan.
Dalam memafaatkan sumber daya alam dan lingkungan sering kali manusia teledor
dan tidak memikirkan dampak dari perbuatan mereka, sehingga pencemarran lingkungan
terjadi baik secara fisik maupun biologis. Analisis dampak lingkungan merupakan
kajian yang membahas tentang dampak dari suatu kegiatan atau usaha yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan untuk proses pengambilan
keputusan bagaimana penyelenggaraan usaha ataupun kegiatan di Indonesia.
Analisis dampak lingkungan merupakan sesuatu perencanaan tindakan terhadap
kerusakan lingkungan yang akan ditimbulkan oleh suatu aktifitas pembagunan atau
pembuatan yang sedang direncanakan. Analisis dampak lingkungan sangat penting
untuk negara berkembang seperti Indonesia, karena Indonesia sendiri sedang
banyak melakukan pembangunan-pembangunan oleh karena itu berhubungan dengan
lingkungan hidup yang akan banyak berubah, dengan adanya analisis dampak lingkungan
perubahan lingkungan tersebut dapat diperkirakan sebelumnya. Pengertian Analisi
Mengenai Dampak Lingkungan itu sendiri berkaitan erat dengan pemahaman manusia terhadap perubahan yang
diakibatkan dari suatu kegiatan atau usaha. Hal tersebut berkaitan dengan aspek aktifitas, baik ekonomi,
politik, sosial, dan budaya. Dalam suatu aktifitas seharusnya dilakukan
perencanaan yang benar, dan diteruskan dengan peraturan yang berlaku dan di
ikuti dengan monitoring dan evaluasi. Kegiatan analisis mengenai damnpak
lingkungan dilakukan sebelum pelaksanaan proyek pembagunan atau usaha dilakukan.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan(AMDAL),
berkaitan dengan kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin
meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang
menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Oleh sebab itu timbullah
citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi
tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana
pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat
untuk menentang dan menghambat pembangunan.
Undang-undang
tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat, yaitu National Environmental
Policy Act (NEPA) pada tahun 1969. NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
1970. Dalam NEPA pasal 102 (2) (C) menyatakan, “Semua
usulan legilasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan
diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan
disertai laporan Environmental Impact Assessment (Analsis Dampak Lingkungan)
tentang usulan tersebut”. AMDAL mulai berlaku di
Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun
1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang
bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993
pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51
Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan
AMDAL. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51
Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah
menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun
1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal. Kriteria
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap
lingkungan hidup antara lain:
Jumlah
manusia yang terkena dampak,
Luas
wilayah persebaran dampak,
Intensitas
dan lamanya dampak berlangsung,
Banyaknya
komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak,
Sifat
kumulatif dampak, dan
Berbalik
(reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
Sebagai dasar
pelaksanaan Audit Lingkungan di Indonesia, telah dikeluarkan Kepmen LH No.
42/MENLH/11/1994 tentang Prinsip-Prinsip dan Pedoman Umum Audit Lingkungan.
Dalam Lampiran Kepmen LH No. 41/94 tersebut didefinisikan bahwa :
Audit lingkungan
adalah suatu alat pengelolaan yang meliputi evaluasi secara sistematik
terdokumentasi, periodik dan obyektif tentang bagaimana suatu kinerja
organisasi, sistem pengelolaan dan pemantauan dengan tujuan memfasilitasi
pengecheckan pengelolaan terhadap pelaksanaan dalam upaya pengendalian dampak
lingkungan dan pengkajian kelayakan dalam usaha atau kegiatan terhadap
peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.
Audit
Lingkungan suatu usaha atau kegiatan merupakan perangkat pengelolaan yang
dilakukan secara internal oleh suatu usaha atau kegiatan sebagai tanggungjawab
pengelolaan dan pemantauan lingkungannya. Audit lingkungan merupakan suatu
usaha proaktif yang diIaksanakan secara sadar untuk mengidentifikasi
permasalahan lingkungan yang akan timbul sehingga dapat dilakukan upaya-upaya
pencegahannya. Berikut pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada
masyarakat sekitar yang berada pada pembangunan apartemen tersebut :
Berdasarkam
gambaran diatas, identifikasi masalah berupa pertanyaan penelitian, yaitu :
1. Apakah rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan
telah diimplementasikan oleh Industri?
2. Bagaiman keterlibatan masyarakat sekitar industri
dalam pelaksaan pengelolahan dan pemantuan lingkungan ?
3. Bagaimana
pengawasaan terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang
telah dilakukan Dinas Lingungan Hidup dan Instansi terkait.
Penyusunan
AMDAL/UKL&UPL melalui prosedur dan proses yang telah ditentukan dalam
Peraturan Pemerintan Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL dan
keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup serta peraturan lainnya.
Heer&Hagerty (1977) mendefinisikan AMDALsebagai penaksiran dengan
mengemukakan nilai-nilai kuantitaif pada beberapa parameter tertentu yang
penting dimana hal tersebut menunjukkan kualitas lingkungan sebelum, selama dan setelah adanya aktivitas.
Battele Institute (1978) mengemukakan pengertian AMDAL sebagai
penaksiran atas semua faktor lingkungan yang relevan dan pengaruh sosial
yang terjadi sebagai akibat dari
aktivitas suatu proyek.
Dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Pasal 1 menyatakan bahwa AMDAL adalah
kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau
kegiatan yang diakibatkan oleh suatu rencana
usaha dan/atau kegiatan.
Tujuan
pengelolaan lingkungan hidup adalah terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan
dan terkendalinya pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana. Agar tujuan tersebut dapat tercapai
maka sejak awal perencanaan sudah harus memperkirakan perubahan
kondisi lingkungan, baik yang positif maupun negatif, dengan
demikian dapat dipersiapkan langkah-langkah pengelolaannya. Cara untuk mengkaji perubahan kondisi tersebut melalui
studi AMDAL.
AMDAL bertujuan untuk mengkaji kemungkinan-kemungkinan
perubahan kondisi lingkungan baik biogeofisik maupun sosial ekonomi dan budaya akibat adanya suatu kegiatan pembangunan.
Prosedur AMDAL di
Indonesia terdiri atas :
Proses Penapisan (Screening) wajib AMDAL
Proses Pengumuman dan Konsultasi Masyarakat
Penyusunan dan Penelitian KA-ANDAL
Penyusunan dan Penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Proses penampisan atau disebut juga proses seleksi wajib AMDAL,
merupakan suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Proses
pengumuman dan konsultasi masyarakat berdasarkan keputusan Kepala BAPEDAL Nomor
08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan recana kegiatan selama waktu yang
ditentukan dalam peraturan tersebut, menggapai masukan yang diberikan, dan
kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dahulu sebelum
menyusun KA-ANDAL. Proses penilalian KA-ANDAL setelah disusun, pemrakarsa dapat
mengajukan dokumen kepada Komisi Penilalu AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan
peraturan lama waktu Maksimal Penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari diliar waktu
yang dibutuhkan untuk memperbaiki dan menyempurnakan kembali dokumennya. Proses
penyusunan dan penilalian ANDAL, RKL, dan RPL penyusunan dilakukan dengan
mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati. Setelah selesai disusun,
pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada komisi penilai AMDAL yang dinilai.

Kajian kelayakan
lingkungan diperlukan bagi kegiatan/usaha yang akan mulai melaksanakan
proyeknya, sehingga dapat diketahui dampak
yangtimbul dan bagaimana cara pengelolaannya. Proyek di sini bukan hanya pembangunan fisik saja tetapi mulai dari
perencanaan, pembangunan fisik sampai proyek tersebut berjalan bahkan sampai proyek tersebut berhenti masa
operasinya. Jadi lebih
ditekankan pada aktivitas manusia di dalamnya.
Kajian
kelayakan lingkungan adalah salah satu syarat untuk mendapatkan perijinan yang
diperlukan bagi suatu kegiatan/usaha, seharusnya dilaksanakan bersama-sama
dengan kajian kelayakan teknis dan ekonomi. Dengan demikian ketiga kajian
kelayakan tersebut dapat sama-sama memberikan masukan untuk dapat
menghasilkan keputusan yang optimal bagi kelangsungan proyek,
terutama dalam menekan dampak negatif yang biasanya dilakukan dengan
pendekatan teknis sehingga didapat
biaya yang lebih murah.
Secara umum proses
penyusunan kelayakan lingkungan dimulai dengan proses penapisan untuk
menentukan studi yang akan dilakukan menurut jenis proyeknya, wajib
menyusun AMDAL atau UKL & UPL. Proses penapisan inimengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 17
tahun 2001 tentang Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib
Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Jika usaha atau
kegiatan tersebut tidak termasuk dalam
daftar maka wajib menyusun Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL & UPL).
Sumber :
http://amirnetral.blogspot.com