KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol
satuan politik
tertentu yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang
warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan (citizenship). Dalam
pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga
merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting,
karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang
berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan
memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality).
Dalam hal ini yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan.
Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara
(contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas
perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga
dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu
negara. Di bawah teori kontrak sosial,
status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi
"kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk
menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi
ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk
memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata
pelajaran Kewarganegaraan (Civics)
yang diberikan di sekolah-sekolah.
Kewarganegaraan ganda adalah sebuah
status yang disematkan kepada seseorang yang secara hukum merupakan warga negara
sah di beberapa negara. Kewarganegaraan
ganda ada karena sejumlah negara memiliki persyaratan kewarganegaraan yang
berbeda dan tidak eksklusif. Secara umum, kewarganegaraan ganda berarti
orang-orang yang "memiliki" kewarganegaraan ganda, tetapi secara
teknis diklaim sebagai warga negara oleh masing-masing pemerintah negara
bersangkutan. Karena itu, mungkin saja bagi seseorang menjadi warga negara di
satu negara atau lebih, atau bahkan tanpa kewarganegaraan. Setiap
negara memiliki persyaratan berbeda mengenai kewarganegaraan, serta kebijakan
berbeda mengenai kewarganegaraan ganda. Hukum-hukum tersebut kadang
meninggalkan celah yang memungkinkan seseorang mendapatkan kewarganegaraan lain
tanpa menghapus kewarganegaraan asli, sehingga menciptakan kondisi bagi
seseorang untuk memiliki dua kewarganegaraan atau lebih. Berikut adalah
persyaratan umum bagi seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan di suatu
negara :
- Sedikitnya satu orang tua adalah warga negara di negara tersebut (jus sanguinis).
- Orang tersebut lahir di teritori negara bersangkutan (jus soli)
- Orang tersebut menikahi seseorang yang memiliki kewarganegaraan di negara bersangkutan (jure matrimonii).[1]
- Orang tersebut mengalami naturalisasi.
- Orang tersebut diadopsi dari negara lain ketika masih di bawah umur dan sedikitnya satu orang tua asuhnya adalah warga negara di negara bersangkutan.[2]
- Orang tersebut melakukan investasi uang dalam jumlah besar: Austria,[3] Siprus, Dominika dan St. Kitts & Nevis.[4]
Setelah
kewarganegaraan diberikan, negara pemberi dapat atau tidak dapat
mempertimbangkan penghapusan kewarganegaraan lamanya secara sukarela agar sah.
Dalam hal naturalisasi, sejumlah negara mensyaratkan pendaftar naturalisasi
untuk menghapus kewarganegaraan mereka sebelumnya. Sayangnya, penghapusan
tersebut bisa saja tidak diakui oleh negara bersangkutan. Secara teknis, orang
tersebut masih memiliki dua kewarganegaraan. Misalnya, Hakim Agung
Amerika Serikat John Rutledge menyatakan
"seseorang boleh menikmati hak kewarganegaraan di bawah dua pemerintahan
pada saat yang sama,"[5]
tetapi AS mensyaratkan pendaftar naturalisasi untuk menghapus kewarganegaraan
lamanya sebagai bagian dari upacara naturalisasi.[6]
Untuk warga negara Britania Raya, pemerintah menghormati penghapusan
kewarganegaraan hanya jika diselesaikan dengan otoritas Britania.[7]
Akibatnya, warga negara Britania yang dinaturalisasi di Amerika Serikat masih
menjadi warga negara Britania di mata pemerintah Britania meski sudah menghapus
kewarganegaraannya untuk memenuhi persyaratan otoritas Amerika Serikat.
A.
Ius Soli
Ius soli
atau jus soli (hak untuk
wilayah) adalah hak
mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi
individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan
dengan jus sanguinis (hak untuk darah). Biasanya
sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah
negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex
soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi
dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk
memperoleh nasionalitas. Sebuah pengecualian lex soli diterapkan bila
anak yang dilahirkan orang tuanya adalah seorang diplomat dari negara lain,
yang dalam misi di negara bersangkutan. Banyak negara memperketat lex soli
dengan mengharuskan paling tidak salah satu orang tua harus memiliki warga
negara yang bersangkutan atau izin tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran
anak tersebut. Alasan utama menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi
jumlah orang bepergian ke negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan
untuk seorang anak.
Ius
soli umum di negara-negara di Amerika
dan di tempat lain yang ingin mengembangkan dan meningkatkan penduduk mereka.
Beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah :
B.
Ius sanguinis
Ius sanguinis
atau jus sanguinis (hak
untuk darah) adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang
(individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Kebanyakan
bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara
di Eropa
dan Asia Timur.
Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga
negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten
atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar
sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang
unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia
telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor
diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang
bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU
no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Sumber :
www.Google.com
Terima Kasih.
ありがと。
Tidak ada komentar:
Posting Komentar