Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah
dokumenyang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi
pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan
dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut
para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan
termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan,
kebijakan dan distibusi maupun alokasi [1], Konstitusi bagi organisasi pemerintahan
negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya,
terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti
konstitusi ekonomi [2]
Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu
kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan
tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan
mana pula juga.
Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu
“Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin
(contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa
jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang –
undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat
ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan.
Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan
dalam suatu masyarakat negara
Pengertian konstitusi menurut para ahli
K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem
ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk
mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD.
Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang
terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di
dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis
maupun peraturan tak tertulis.
Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa
latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang
berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara
bersama.
Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan
semua organisasi yang ada di dalam negara.
Konstitusi sebagai bentuk negara.
Konstitusi sebagai faktor integrasi.
Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang
tertinggi di dalam negara .
Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu
konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin
oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil
(konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil
(konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan
politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya
jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.
Tujuan konstitusi yaitu:
Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang –
wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan
berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa
merugikan rakyat banyak.
Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM
orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman
konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Macam – macam konstitusi
Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen
constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan
tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan
suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
Konstitusi tidak tertulis / konvensi (nondokumentary
constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam
penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar
lembaga negara.
Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita
sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan
sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
Fleksibel / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar
memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit
untuk diubah.
Unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu:
Nilai konstitusi yaitu:
Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh
suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti
hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku
efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum
berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal
tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD
itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk
kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan
konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik
penyelenggaraan negara.
Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam
penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar
lembaga negara.
Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita
sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan
sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
Sumber :