Hak Asasi Manusia (HAM) adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1
angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara
baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No.
39 Tahun 1999 tentang HAM). Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan
Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat.
2.SEJARAH
HAM
Hak-hak
Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha
Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan
apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan
hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan
sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia
terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak
kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa
kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.Mengingat
begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap
orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis
mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini
perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi
dirinya dengan hak asasi orang lain.
SEJARAH
NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Deklarasi
HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember
1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia
setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan
negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu
mengandung makna ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam
(antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di
negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk
saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar
negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka
peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke
dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa
menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai
setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB,
Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau
penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan
semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan,
melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara
anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah
pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui
lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi
internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM
yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia
itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas
sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana
pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya
berlaku untuk semua.
Di Indonesia HAM sebenarnya telah
lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama,
kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam
buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan
Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih,
maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot
sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang
diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka
mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM
sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol
karena kurang dipublikasikan.
Human Rights selalu terkait dengan
hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak
dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights.
Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ?
Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus
memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita
mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya
berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati
terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada
kewajiban. Contoh : seseorang yang berhak menuntut perbaikan upah, haruslah
terlebih dahulu memenuhi kewajibannya meningkatkan hasil kerjanya. Dengan
demikian tidak perlu dipergunakan istilah Social Rights karena kalau kita
menghormati hak-hak perseorangan (anggota masyarakat), kiranya sudah termasuk
pengertian bahwa dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh mengganggu
kepentingan masyarakat. Yang perlu dijaga ialah keseimbangan antara hak dan
kewajiban serta antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum
(kepentingan masyarakat). Selain itu, perlu dijaga juga keseimbangan antara
kebebasan dan tanggungjawab. Artinya, seseorang memiliki kebebasan bertindak
semaunya, tetapi tidak memperkosa hak-hak orang lain. Ada yang mengatakan bahwa
pelaksanaan HAM di Indonesia harus sesuai dengan latar belakang budaya
Indonesia. Artinya, Universal Declaration of Human Rights kita akui, hanya saja
dalam implementasinya mungkin tidak sama dengan di negara-negara lain khususnya
negara Barat yang latar belakang sejarah dan budayanya berbeda dengan kita.
Memang benar bahwa negara-negara di dunia (tidak terkecualai Indonesia)
memiliki kondisi-kondisi khusus di bidang politik, sosial, ekonomi, budaya dan
lain sebagainya, yang bagaimanapun, tentu saja berpengaruh dalam pelaksanaan
HAM. Tetapi, tidak berarti dengan adanya kondisi yang bersifat khusus tersebut,
maka prinsip-prinsip mendasar HAM yang universal itu dapat dikaburkan apalagi
diingkari. Sebab, universalitas HAM tidak identik dengan "penyeragaman".
Sama dalam prinsip-prinsip mendasar, tetapi tidak mesti seragam dalam
pelaksanaan. Disamping itu, apa yang disebut dengan kondisi bukanlah sesuatu
yang bersifat statis. Artinya, suatu kondisi tertentu tidak dapat dipergunakan
sebagai patokan mutlak. Kondisi itu memiliki sifat yang berubah-ubah, dapat
dipengaruhi dan diciptakan dari waktu ke waktu.
3.Pasal-pasal yang menyangkut HAM
Hak
Asasi Manusia (HAM) secara jelas diatur dalam UUD 1945 yang diamandemen. Tapi,
bukan berarti sebelum itu UUD 1945 tidak memuat masalah HAM. Hak asasi yang
diatur saat itu antara lain hak tentang merdeka disebut pada bagian pembukaan,
alinea kesatu. Kemudian, hak berserikat diatur dalam pasal 28, hak memeluk
agama pada pasal 29, hak membela negara pada pasal 30, dan hak mendapat
pendidikan, terdapat pada pasal 31.
Dalam UUD 1945 yang diamandemen,
HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28
J.
- Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
- Pasal 28 B :
- (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah.
- (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Pasal 28 C :
- (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
- (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
- Pasal 28 D :
- (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
- (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
- (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
- (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
- Pasal 28 E :
- (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali.
- (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya.
- (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
- Pasal 28F : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
- Pasal 28G :
- (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **),
- (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)
- Pasal 28H :
- (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **),
- (2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapaipersamaan dan keadilan. **),
- (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **) ,
- (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapa pun. **)
- Pasal 28I :
- (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **),
- (2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **),
- (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **),
- (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **),
- (5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundanganundangan. **)
- Pasal 28J :
- (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)
- (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
UU tentang HAM
Pengertian
HAM, menurut UU 39/1999 tentang HAM, adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pemikiran-pemikiran yang mendasari
lahirnya UU ini, sebagaimana disebut pada bagian Umum Penjelasan Pasal demi
Pasal, adalah sebagai berikut:
a.
Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya;
b. pada
dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, kemauan serta
berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya;
c.
untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia,
diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal
tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat
mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
d.
karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang
satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak
asasi manusia bukanlah tanpa batas;
e. hak
asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun;
f.
setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak
asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat
kewajiban dasar;
g. hak
asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan
untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai
kewajiban dan tanggungjawab menjamin terselenggaranya penghormatan,
perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.
4.Implementasi Pelanggaran HAM
Banyak
macam Pelanggaran HAM di indonesia, dari sekian banyak kasus ham yang terjadi,
tidak sedikit juga yang belum tuntas secara hukum, hal itu tentu saja tak lepas
dari kemauan dan itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya sebagai pemegang
kekuasaan sekaligus pengendali keadilan bagi bangsa ini. Namun pemerintah tetap
berkometmen untuk menyelesaikan semua kasus Ham yang terjadi di indonesia.
Penyebab
Timbulnya Pelanggaran Ham :
Pelanggaran
Ham tidak hanya mencakup prilaku pelanggaran pihak penguasa terhadap rakyat
namun bisa terjadi pada siapapun yang melakukan tindakan penghakiman pada pihak
lain secara paksa yang bisa menimbulkan kerugian pihak lain seperti baik
dilakukan pemerintah, pengusaha, majikan maupun masyarakat umum.

Bahwatimbulnya pelanggaran yang
seringkali terjadi dikarenakan Pola pikir pemerintah yang berorientasi pada
upaya untuk mengumpulkan dan mengakumulasikan kapital, Dampaknya, dengan
pertumbuhan ekonomi yang tinggi berifek pada timbulnya ketimpangan sosial dan
politik, kemudian lahir kesenjangan ditengah kehidupan masyarakat yang kemudian
memicu timbulnya ketegangan dan tindak kekerasan oleh masyarakat dan negara.
Contoh-Contoh
Kasus Pelanggaran HAM :
- Contoh Pelanggaran Ham terhadap perempuan :
- Kasus kekerasan yang dilakukan terhadap peremouan dan biasanya dilakukan suami terhadap istri dan kasus ini terus meningkat dari tahun ke tahun seperti yang tercatat di Komnas Perempuan (KP) bahwa kasus ini pada tahun 2010 ada 105 kasus kemudian pada tahun 2011 naik menjadi 195 kasus. Dari semua kasus itu berdasarkan laporan dan tentu saja masih banyak kasus lain yang belum diketahui
- Contoh Kasus Ham anak berkaitan dengan kekerasan terhadap anak :
- Sebagaimana kita tahu bahwa hak asasi manusia berlaku pada setiap orang (individu) seperti hak untuk hidup, hak hidup damai, hak hidup lebih baik dan sebagianya. Karena penting nya Hak Asasi pada setiap manusia maka HAM mulai mendapat perlindungan di setiap negara didunia termasuk di indonesia. Salah satu pelangaran ham yang seringkali terjadi adalah tindakan kekerasan terhadap anak, seperti pemukulan (penganiayaan), pembuangan anak (bayi), serta barbagai pelanggaran ham anak lainnya
- Contoh Kasus Pelanggaran Ham yang dilakukan pemerintah :
- Kasus ini sering kita temukan di negara kita tercinta ini terutama pada masa orde baru, bahkan banyak kasus yang hingga saat ini masih membutuhkan penanganan dan belum terselesaikan.
- Kasum pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Perusahaan :
- Kasus ini juga sering sering terjadi meski tidak begitu tampak namun tingkat pelanggaran yang dilakukan perusahaan tergolong tinggi seperti kasus agraria yang banyak menimbulkan korban jiwa.
Contoh kasus pelanggaran Ham diatas
hanya sebagian kecil contoh yang sering terjadi di Indonesia maupun dinegara
lain . Di indonesia sudah ada Undang-Undang yang mengatur dengan jelas terhadap
pelindungan Ham seperti yang tercantum dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999
pasal 2 bahwa “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak
asasi manusia dan kebebasan dasar manusia".
Terlepas masih banyaknya kasus Ham
dan hingga saat ini masih banyak kasus yang belum terselesaikan kita hanya
berharap bahwa pemerintah akan bekerja lebih maksimal untuk menyelesaikan semua
kasus yang ada guna meminimalisir terjadinya pelanggaran ham lanjutan.
Kesimpulan dari
saya adalah , HAM atau yang kita kenal Hak Asasi Manusia adalah Hak yang di
miliki setiap Manusia. Manusia mempunyai Hak nya sejak dia lahir sampai dia
mati. Setiap manusia mempunyi hak untuk menentukan hidupnya entah itu agama,
politik, kebebasan. Hak Asasi Manusia mempunyai pasal-pasal yang bersangkutan
seperti yang sudah dijelaskan diatas. HAM seseorang tidak bisa kita paksakan
karena dia mempunyai hak untuk memilih jika kita memaksa kita besa terkena
pasal yang dijelaskan diatas dan mendapatkan sanksi. HAM di Negara kita
Indonesia sangat lah tegas dan selalu berlaku bagi pelanggarannya. Jadi biarkan
masing-masing orang menentukan hak nya.
Terima
Kasih Kepada Sumber :
1 1. gurupkn.wordpress.com
33. tunas63.wordpress.com
44. erabaca.com