Create your own at MyNiceProfile.com

Senin, 28 Oktober 2013

Tugas 1 Organisasi & Arsitektur Komp. #

1. Jelaskan perbedaan organisasi dan arsitektur komputer !
Jawab :
-Organisasi komputer mempelajari bagian-bagian yang terkait dengan unit operasional komputer dan hubungan antara komponen-komponen sistem computer,dan interkoneksinya yang merealisasikan spesifikasi arsitektural.
contoh: teknologi hardware, perangkat antarmuka (interface), teknologi memori, sistem memori, dan sinyal sinyal kontrol.
-Arsitektur komputer mempelajari atribut - atribut sistem komputer yang terkait dengan seorang programmer, dan memiliki dampak langsung pada eksekusi logis sebuah program.
contoh: set instruksi, aritmetika yang digunakan, teknik pengalamatan, mekanisme.

2) Jelaskan fungsi komputer dari berikut ini :
Jawab :
A. Pengolahan Data : Fungsi dari komputer itu sendiri tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan manusia. Manusia menggunakan komputer untuk mengolah sekumpulan data yang menghasilkan suatu informasi. Data biasanya berupa dokumen, surat, kata, grafik, kondisi, ide, objek, dan lain-lain tergantung dari kebutuhan si pengguna komputer itu sendiri. Dan proses pengolahan data tersebut dilakukan oleh suatu software.

B. Penyimpan Data : Fungsi komputer sebagai penyimpan data adalah untuk mengamankan banyak data-data yang nantinya suatu saat data tersebut akan di gunakan atau dibutuhkan kembali untuk diolah. Semua data yang akan diamankan di dalam komputer disimpan dalam sebuah Harddisk. Hardisk itu sendiri juga memiliki kapasitas memori yang berbeda-beda.

C. Pemindahan Data : Fungsi komputer sebagai pemindahan data adalah untuk memindahkan data dengan cara mengirim atau menerima data dari komputer satu ke komputer lainnya, agar proses pengolahan data agar lebih mudah.

D. Kendali : Fungsi komputer sebagai kendali adalah dilakukan oleh seseorang (brainware) dengan memasukkan perintah-perintah ke dalam sistem komputer, lalu komputer akan mengerjakan sesuai dengan perintah-perintah yang telah di input oleh manusia (brainware).

3. Sebutkan 3 komponen komputer !
Jawab :
A. Hardware : Merupakan peralatan fisik dari komputer yang dapat kita lihat dan rasakan / perangkat keras.
Contoh : Monitor, CPU, Speaker, Keyboard, Mouse, dll

B. Software : Merupakan suatu program yang bekerja di dalam komputer dengan perintah-perintah yang dimasukkan oleh user / perangkat lunak.
Contoh : Sistem operasi, aplikasi, dll.

C. Brainware = Orang yang mengendalikan atau menggunakan software yang ada di dalam sebuah komputer.
Contoh : Programmer, Sistem Ananlis, Operator, User, dll.

Kamis, 13 Juni 2013

Dampak Perkembangan Teknologi Komunikasi Terhadap Kehidupan Sosial




Pengertian Teknologi dan Komunikasi :

Sejak dulu teknologi sudah ada dan terus dikembangkan, manusia juga sudah menggunakan teknologi itu, pada hakekatnya prilaku manusia adalah untuk berkomunikasi seperti yang di kemukakan Colin Cherry (1957). Komunikasi adalah suatu proses dimana seseorang saling berbicara, berinteraksi dengan seseorang lainnya atau saling berkomunikasi untuk mencapai tujuan bersama yang lebih baik tentang masalah bagi semua pihak yang bersangkutan. Teknologi adalah suatu alat yang digunakan dan dihasilkan untuk memudahkan dalam kehidupan sehari-sehari manusia pada saat ini. Bisa di sebut bahwa teknologi berupa sarana manusia dalam berkomunikasi secara sosial.


Teknologi Komunikasi Ditinjau Dari Berbagai Aspek :
Tidak ada seorangpun didunia ini yang bisa melepaskan diri dari kemutlakan komunikasi. Bahkan dalam keadaan sehari-hari seperti diam pun, tanpa disadari kita mengkomunikasikan sesautu dari berbagai macam hal, bisa dari sikap tubuh, mimic wajah, helaan nafas, baju yang dikenakan, dan lain sebagainya. Sepintar-pintarnya pemikiran kita , apapun ide kita dalam memecahkan suatu masalah, akan menjadi masalah atau sia-sia jika kita tidak mampu  dalam menyampaikan sesuatu itu  dengan baik. This is komunikasi. Sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan manusia meliputi aspek ekonomi, politik, sosial, dan budaya, termasuk teknologinya.

1.      Aspek Ekonomi
Menggunakan handphone untuk melancarkan transaksi ekonomi. hal yang sudah biasa dan sudah dilakukan hampir seluruh manusia didunia ini. Tetapi penggunaan smartphone dan pc tablet seperti Ipad mempunyai pengaruh tersendiri. pengaruh perkembangan teknologi yang sudah demikian maju ini membuat kehidupan sehari-hari kita jadi lebih mudah. Seperti contoh  dengan bermodalkan BlackBerry atau Android sudah dapat melakukan teknologi yang kita rasakan ya seperti promosi ada jejaring sosial yang bisa diakses 24 jam lewat gadge. Mau transaksi pembayaran, ada fasilitas e-banking yang tersedia disetiap bank. Mau mencari informasi atau peluang bisnis, kita dapat terkoneksi dengan internet tanpa henti dengan smartphone yang dimiliki.

2.      Aspek Politik
Manfaat yang paling dekat kita rasakann dengan kehidupan politik teknologi penghitungan suara ‘quick count’. Dengan sistematika penghitungan yang terkoordinasi, hasil penghitungan ratusan juta suara itu bisa dilihat dan diprediksi dalam waktu relative cepat. Lalu penggunaan teknologi real time video conference dimana pertemuan atau rapat bisa dilangsungkan ditempat dan waktu yang berbeda, dengan menggunakan teknologi video camera. Teknologi ini seharusnya bisa meningkatkan efisiensi kerja para pejabat politik negara. Namun entah karena alasan apa, penggunaan teknologi ini tidak dimaksimalkan.

3.      Aspek Sosial dan Budaya
Dalam kehidupan sosial sehari-hari , tidak usah diragukan dampaknya,  perkembangan teknologi telah merasuk dalam budaya. Budaya masyarakat yang tadinya ngobrol,ngumpul,nongkrong, beramah tamah, basa-basi, dan lain-lain mendadak berubah setelah mengenal teknologi seperti facebook, twiter, dan lain sebagainya. Dan juga dengan kemudahan sebuah handphone cangih smartphone seperti BlackBerry , Android, Iphone, tablet dan sebagainya. Hal tersebut membuat anak-anak dan orang dewasa menjadi regang  atau acuh atau jauh dengan lingkungan sekitar (karena sibuk dengan SmartPhone nya). Contoh lain seperti perubahan budaya membaca juga telah berubah menjadi budaya online, dimana online atau surfing internet menjadi suatu keharusan minimal beberapa jam dalam sehari.

Dampak Positif dan Negatif Perkembangan Teknologi Komunikasi terhadap kehidupan sosial  :
A.   Dampak Positif :
[  Informasi yang ada di masyarakat dapat langsung dipublikasikan dan diterima oleh masyarakat.
[  Hubungan sosial antar masyarakat dapat berlangsung dimana saja dan kapan saja.
[  Sosialisasi kebijakan pemerintah dapat lebih cepat disampaikan kepada masyarakat.
[  Tumbuhnya sikap percaya diri dan motivasi tinggi.
[  Adanya “share” budaya antar daerah.

B.   Dampak Negatif
[  Timbulnya jenis kejahatan-kejahatan baru.
[  Maraknya perilaku menyimpang yang terjadi di kalangan masyarakat pada umumnya dan remaja pada khususnya.
[  Menurunnya tingkat kepercayaan kepada lingkungan sekitar.
[  Kurangnya ruang privasi.
[  Masuknya budaya asing yang kurang baik dan tidak difilter.
[  Meningkatnya angka pengangguran.

Terima Kasih , Kepada
Sumber :
-          http://nurkhoirionline.blogspot.com/2011/07dampak-perkembangan-teknologi.html
-          Referensi :
Straubhaar, Joseph & LaRose, Robert (2004). Media Now: Communications Media in the Information Age, Belmont, CA : Wadsworth. Chapter 14-15.
Tapscott, Don & Williams, Anthony D. 2006. Wikinomics: How Mass Collaboration Changes Everything. New York : Penguin Group.

Jumat, 02 November 2012

Hak Asasi Manusia


1.Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM). Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat.

2.SEJARAH HAM
       Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.

SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
       Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makna ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.
Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban. Contoh : seseorang yang berhak menuntut perbaikan upah, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajibannya meningkatkan hasil kerjanya. Dengan demikian tidak perlu dipergunakan istilah Social Rights karena kalau kita menghormati hak-hak perseorangan (anggota masyarakat), kiranya sudah termasuk pengertian bahwa dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat. Yang perlu dijaga ialah keseimbangan antara hak dan kewajiban serta antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum (kepentingan masyarakat). Selain itu, perlu dijaga juga keseimbangan antara kebebasan dan tanggungjawab. Artinya, seseorang memiliki kebebasan bertindak semaunya, tetapi tidak memperkosa hak-hak orang lain. Ada yang mengatakan bahwa pelaksanaan HAM di Indonesia harus sesuai dengan latar belakang budaya Indonesia. Artinya, Universal Declaration of Human Rights kita akui, hanya saja dalam implementasinya mungkin tidak sama dengan di negara-negara lain khususnya negara Barat yang latar belakang sejarah dan budayanya berbeda dengan kita. Memang benar bahwa negara-negara di dunia (tidak terkecualai Indonesia) memiliki kondisi-kondisi khusus di bidang politik, sosial, ekonomi, budaya dan lain sebagainya, yang bagaimanapun, tentu saja berpengaruh dalam pelaksanaan HAM. Tetapi, tidak berarti dengan adanya kondisi yang bersifat khusus tersebut, maka prinsip-prinsip mendasar HAM yang universal itu dapat dikaburkan apalagi diingkari. Sebab, universalitas HAM tidak identik dengan "penyeragaman". Sama dalam prinsip-prinsip mendasar, tetapi tidak mesti seragam dalam pelaksanaan. Disamping itu, apa yang disebut dengan kondisi bukanlah sesuatu yang bersifat statis. Artinya, suatu kondisi tertentu tidak dapat dipergunakan sebagai patokan mutlak. Kondisi itu memiliki sifat yang berubah-ubah, dapat dipengaruhi dan diciptakan dari waktu ke waktu.

3.Pasal-pasal yang menyangkut HAM
       Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas diatur dalam UUD 1945 yang diamandemen. Tapi, bukan berarti sebelum itu UUD 1945 tidak memuat masalah HAM. Hak asasi yang diatur saat itu antara lain hak tentang merdeka disebut pada bagian pembukaan, alinea kesatu. Kemudian, hak berserikat diatur dalam pasal 28, hak memeluk agama pada pasal 29, hak membela negara pada pasal 30, dan hak mendapat pendidikan, terdapat pada pasal 31.
Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
  • Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
  • Pasal 28 B :
  • (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah.
  • (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  • Pasal 28 C :
  • (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
  • (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
  • Pasal 28 D :
  • (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
  • (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
  • (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
  • (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
  • Pasal 28 E :
  • (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali.
  • (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya.
  • (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  • Pasal 28F : Setiap  orang  berhak  untuk  berkomunikasi  dan  memperoleh informasi untuk  mengembangkan  pribadi  dan  lingkungan  sosialnya,  serta  berhak  untuk mencari,  memperoleh,  memiliki,  menyimpan,  mengolah,  dan  menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
  • Pasal 28G :
  • (1) Setiap  orang  berhak atas perlindungan  diri pribadi,  keluarga,  kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah  kekuasaannya,  serta berhak atas rasa aman  dan  perlindungan  dari  ancaman ketakutan  untuk  berbuat  atau tidak berbuat sesuatu yang  merupakan hak asasi. **),
  • (2)  Setiap  orang  berhak  untuk  bebas  dari  penyiksaan  dan  perlakuan  yang merendahkan  derajat  martabat  manusia  dan  berhak   memperoleh  suaka politik dari negara lain. **)
  • Pasal 28H :
  • (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan  lingkungan  hidup  baik  dan  sehat  serta  berhak  memperoleh pelayanan kesehatan. **),
  • (2) Setiap  orang  mendapat  kemudahan  dan  perlakuan  khusus  untuk memperoleh  kesempatan  dan  manfaat  yang  sama  guna  mencapaipersamaan dan keadilan. **),
  • (3) Setiap  orang  berhak  atas  jaminan  sosial  yang  memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **) ,
  • (4) Setiap  orang  berhak mempunyai  hak milik  pribadi  dan  hak milik  tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapa pun. **)
  • Pasal 28I :
  • (1)  Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,  hak  beragama,  hak  untuk  tidak  diperbudak,  hak  untuk  diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk  tidak dituntut atas dasar hukum  yang  berlaku  surut  adalah  hak  asasi  manusia   yang  tidak  dapat dikurangi dalam keadaan  apa pun. **),
  • (2) Setiap  orang  berhak bebas atas  perlakuan  yang bersifat  diskriminatif  atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan  perlindungan  terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **),
  • (3) Identitas budaya dan hak masyarakat  tradisional dihormati  selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **),
  • (4) Perlindungan,  pemajuan,  penegakan,  dan  pemenuhan  hak  asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama  pemerintah. **),
  • (5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai  dengan prinsip negara  hukum  yang  demokratis,  maka  pelaksanaan  hak  asasi  manusia dijamin,  diatur,  dan  dituangkan  dalam  peraturan   perundanganundangan. **)
  • Pasal 28J :
  • (1)   Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang  lain  dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan  bernegara. **)
  • (2)  Dalam  menjalankan  hak  dan  kebebasannya,  setiap  orang  wajib  tunduk kepada  pembatasan  yang  ditetapkan  dengan  undang-undang   dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta  penghormatan atas hak  kebebasan orang  lain  dan untuk memenuhi   tuntutan  yang adil  sesuai dengan  pertimbangan moral,  nilainilai  agama,   keamanan,  dan  ketertiban umum dalam suatu masyarakat  demokratis. **)
UU tentang HAM
       Pengertian HAM, menurut UU 39/1999 tentang HAM, adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pemikiran-pemikiran yang mendasari lahirnya UU ini, sebagaimana disebut pada bagian Umum Penjelasan Pasal demi Pasal, adalah sebagai berikut:

 a.  Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya;
 b.  pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya;
 c.  untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
 d.  karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas;
 e.  hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun;
 f.  setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban dasar;
 g.  hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan tanggungjawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.

4.Implementasi Pelanggaran HAM
       Banyak macam Pelanggaran HAM di indonesia, dari sekian banyak kasus ham yang terjadi, tidak sedikit juga yang belum tuntas secara hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pengendali keadilan bagi bangsa ini. Namun pemerintah tetap berkometmen untuk menyelesaikan semua kasus Ham yang terjadi di indonesia.
Penyebab Timbulnya Pelanggaran Ham :
       Pelanggaran Ham tidak hanya mencakup prilaku pelanggaran pihak penguasa terhadap rakyat namun bisa terjadi pada siapapun yang melakukan tindakan penghakiman pada pihak lain secara paksa yang bisa menimbulkan kerugian pihak lain seperti baik dilakukan pemerintah, pengusaha, majikan maupun masyarakat umum.

Saat ini sudah ada undang-undang yang memberikan perlindungan normatif atas HAM, Namun kasus pelanggaran Ham dan kekerasan masih sering terjadi, mengutip inti dari pendapat Guru besar Fisipol UGM Prof Dr Mohtar Mas’oed kurang lebihnya seperti ini:
Bahwatimbulnya pelanggaran yang seringkali terjadi dikarenakan Pola pikir pemerintah yang berorientasi pada upaya untuk mengumpulkan dan mengakumulasikan kapital, Dampaknya, dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi berifek pada timbulnya ketimpangan sosial dan politik, kemudian lahir kesenjangan ditengah kehidupan masyarakat yang kemudian memicu timbulnya ketegangan dan tindak kekerasan oleh masyarakat dan negara.

Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM :
  • Contoh Pelanggaran Ham terhadap perempuan :
  • Kasus kekerasan yang dilakukan terhadap peremouan dan biasanya dilakukan suami terhadap istri dan kasus ini terus meningkat dari tahun ke tahun seperti yang tercatat di Komnas Perempuan (KP) bahwa kasus ini pada tahun 2010 ada 105 kasus kemudian pada tahun 2011 naik menjadi 195 kasus. Dari semua kasus itu berdasarkan laporan dan tentu saja masih banyak kasus lain yang belum diketahui
  • Contoh Kasus Ham anak berkaitan dengan kekerasan terhadap anak :
  • Sebagaimana kita tahu bahwa hak asasi manusia berlaku pada setiap orang (individu) seperti hak untuk hidup, hak hidup damai, hak hidup lebih baik dan sebagianya. Karena penting nya Hak Asasi pada setiap manusia maka HAM mulai mendapat perlindungan di setiap negara didunia termasuk di indonesia. Salah satu pelangaran ham yang seringkali terjadi adalah tindakan kekerasan terhadap anak, seperti pemukulan (penganiayaan), pembuangan anak (bayi), serta barbagai pelanggaran ham anak lainnya
  • Contoh Kasus Pelanggaran Ham yang dilakukan pemerintah :
  • Kasus ini sering kita temukan di negara kita tercinta ini terutama pada masa orde baru, bahkan banyak kasus yang hingga saat ini masih membutuhkan penanganan dan belum terselesaikan. 
  • Kasum pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Perusahaan :
  • Kasus ini juga sering sering terjadi meski tidak begitu tampak namun tingkat pelanggaran yang dilakukan perusahaan tergolong tinggi seperti kasus agraria yang banyak menimbulkan korban jiwa.
Contoh kasus pelanggaran Ham diatas hanya sebagian kecil contoh yang sering terjadi di Indonesia maupun dinegara lain . Di indonesia sudah ada Undang-Undang yang mengatur dengan jelas terhadap pelindungan Ham seperti yang tercantum dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 bahwa “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia".
Terlepas masih banyaknya kasus Ham dan hingga saat ini masih banyak kasus yang belum terselesaikan kita hanya berharap bahwa pemerintah akan bekerja lebih maksimal untuk menyelesaikan semua kasus yang ada guna meminimalisir terjadinya pelanggaran ham lanjutan.

Kesimpulan dari saya adalah , HAM atau yang kita kenal Hak Asasi Manusia adalah Hak yang di miliki setiap Manusia. Manusia mempunyai Hak nya sejak dia lahir sampai dia mati. Setiap manusia mempunyi hak untuk menentukan hidupnya entah itu agama, politik, kebebasan. Hak Asasi Manusia mempunyai pasal-pasal yang bersangkutan seperti yang sudah dijelaskan diatas. HAM seseorang tidak bisa kita paksakan karena dia mempunyai hak untuk memilih jika kita memaksa kita besa terkena pasal yang dijelaskan diatas dan mendapatkan sanksi. HAM di Negara kita Indonesia sangat lah tegas dan selalu berlaku bagi pelanggarannya. Jadi biarkan masing-masing orang menentukan hak nya.

Terima Kasih Kepada Sumber        :

1 1. gurupkn.wordpress.com

22. imadekariada.blogspot.com

33. tunas63.wordpress.com
44. erabaca.com