Create your own at MyNiceProfile.com

Sabtu, 02 Mei 2015

Definisi, Sejarah, dan Perundang-Undangan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

1.1       DEFINISI K3
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah bidang yang berhubungan  dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja. Terdapat beberapa pengertian dan definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang dapat diambil dari beberapa sumber, di antaranya ialah pengertian dan definisi K3 menurut Filosofi, menurut Keilmuan serta menurut standar OHSAS 18001:2007.
Berikut adalah pengertian dan definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) tersebut :
              A.    Filosofi (Mangkunegara)
 Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
             B.    Keilmuan
 Semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.
             C.    OHSAS 18001:2007
 Semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.

1.2       Sejarah K3 Di Indonesia
       Perkembangan Higene Industri di Indonesia tidak diketahui secara pasti kapan tepatnya, namun perkembangan Higene Industri di Indonesia yang sesungguhnya baru dirasakan beberapa tahun setelah kita merdeka yaitu pada saat munculnya Undang-undang Kerja dan Undang-undang Kecelakaan. Pokok-pokok tentang Higene Industri dan Kesehatan Kerja telah dimuat dalam Undang-undang tersebut, meski tidak atau belum diberlakukan saat itu juga.
Selanjutnya oleh Departemen Perburuhan (sekarang Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi) pada tahun 1957 didirikan Lembaga Kesehatan Buruh yang kemudian pada tahun 1965 berubah menjadi Lembaga Keselamatan dan Kesehatan Buruh. Dan pada tahun 1966 fungsi dan kedudukan Higene Industri didalam aparatur pemerintahan menjadi lebih jelas lagi yaitu dengan didirikannya Lembaga Higene Perusahaan (Higene Industri) dan Kesehatan Kerja di Departemen Tenaga Kerja dan Dinas Higene Perusahaan/Sanitasi Umum serta Dinas Kesehatan Tenaga Kerja di Departemen Kesehatan. Disamping itu juga tumbuh organisasi swasta yaitu Yayasan Higene Perusahaan yang berkedudukan di Surabaya.
Untuk selanjutnya organisasi Hiperkes yang ada dipemerintahan dari tahun ke tahun selalu mengalami perubahan-perubahan dengan nama-nama sebagai berikut :
· Pada tahun 1969 Lembaga Higene Perusahaan dan Kesehatan Kerja berubah menjadi Lembaga Nasional Higene Perusahaan dan Kesehatan Kerja.
· Pada tahun 1978 berubah menjadi Pusat Bina Higene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
· Pada tahun 1983 berubah lagi menjadi Pusat Higene Perusahaan dan Kesehatan Kerja.
· Pada tahun 1988 berubah menjadi Pusat Pelayanan Ergonomi, Higene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
· Selanjutnya pada tahun 1993 berubah lagi menjadi Pusat Higene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
· Pada tahun 1998 berubah lagi menjadi Pusat Hiperkes dan Keselamatan Kerja.
· Nama tersebut pada tahun 2001 berubah pula menjadi Pusat Pengembangan Keselamatan Kerja dan Hiperkes.
· Dan pada akhir tahun 2005 menjadi Pusat Keselamatan Kerja dan Hiperkes
Jadi jelas bahwa pengembangan Higene Perusahaan (Higene Industri) di Indonesia berjalan bersama-sama dengan pengembangan Kesehatan Kerja yaitu selain melalui institusi, juga dilakukan upaya-upaya melalui penerbitan buku-buku seperti Ilmu Kesehatan Buruh (1965). Ilmu Higene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (1967), Ergonomi dan Produktivitas Kerja. Majalah Triwulan Higene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Keja dan Jaminan Sosial juga buku-buku Pedoman Hiperkes dan Keselamatan (semacam penuntun Penerapan Hiperkes dan Keselamatan Kerja di Perusahaan) sertaleaflet tentang panduan kerja di laboratorium Hiperkes dan lain-lain yang disebar luaskan ke seluruh pelosok Tanah Air.
Kegiatan lain seperti Seminar, Konvensi, Lokakarya, Bimbingan Terapan Teknologi Hiperkes dan Keselamatan Kerja diadakan secara terus-menerus. Dalam pembinaan personil dilaksanakan dengan menyelenggarakan kursus dan latihan di dalam negeri, disamping pendidikan formal baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.
Dari segi Perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Perundangan yang menyangkut Hiperkes yang terdapat di dalam Undang-Undang, Peraturan Menteri dan Surat Edaran Menteri telah banyak diterbitkan.
Upaya pembinaan Laboratorium Hiperkes dan Keselamatan Kerja yang dimulai sejak tahun 1973 sampai dengan tahun 1993 telah berdiri 14 laboratorium Balai Hiperkes dan Keselamatan kerja yang terletak di 14 propinsi.



1.3       Perundang – undangan K3
Perundang-undangan K3 ialah salah satu alat kerja yang sangat penting bagi para Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja.
Berikut merupakan kumpulan perundang-undangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Republik Indonesia yang memuat isi sebagai berikut antara lain :
A.    Undang-Undang K3 :
1.      Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie).
2.      Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
3.      Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 203 tentang Ketenagakerjaan.
B.     Peraturan Pemerintah terkait K3 :
1.      Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoom Verordening).
2.      Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida.
3.      Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
4.      Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1979 tentang keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
C.     Peraturan Menteri terkait K3 :
1.      Permenakertranskop RI No 1 Tahun 1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
2.      Permenakertrans RI No 1 Tahun 1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu.
3.      Permenakertrans RI No 3 Tahun 1978 tentang Penunjukan dan Wewenang Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
4.      Permenakertrans RI No 1 Tahun 19879 tentang Kewajiban Latihan Hygienen Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi Tenaga Paramedis Perusahaan.
5.      Permenakertrans RI No 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
6.      Permenakertrans RI No 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
7.      Permenakertrans RI No 4 Tahun 1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
8.      Permenakertrans RI No 1 Tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
9.      Permenakertrans RI No 1 Tahun 1982 tentang Bejana Tekan.
10.  Permenakertrans RI No 2 Tahun 1982 tentang Kualifikasi Juru Las.
11.  Permenakertrans RI No 3 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja.
12.  Permenaker RI No 2 Tahun 1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatis.
13.  Permenaker RI No 3 Tahun 1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes.
14.  Permenaker RI No 4 Tahun 1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.
15.  Permenaker RI No 5 Tahun 1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
16.  Permenaker RI No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
17.  Permenaker RI No 1 Tahun 1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap.
18.  Permenaker RI No 1 Tahun 1989 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat.
19.  Permenaker RI No 2 Tahun 1989 tentang Pengawasan Instalasi-instalasi Penyalur Petir.
20.  Permenaker RI No 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
21.  Permenaker RI No 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
22.  Permenaker RI No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
23.  Permenaker RI No 1 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja
24.  Permenaker RI No 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.
25.  Permenaker RI No 4 Tahun 1998 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan tata Kerja Dokter Penasehat.
26.  Permenaker RI No 3 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang.
D.    Keputusan Menteri terkait K3 :
Kepmenaker RI No 155 Tahun 1984 tentang Penyempurnaan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep 125/MEN/82 Tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum RI No 174 Tahun 1986 No 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi. Kepmenaker RI No 1135 Tahun 1987 tentang Bendera keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kepmenaker RI No 333 Tahun 1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja. Kepmenaker RI No 245 Tahun 1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional. Kepmenaker RI No 51 Tahun 1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja. Kepmenaker RI No 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. Kepmenaker RI No 197 Thun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya. Kepmenakertrans RI No 75 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja. Kepmenakertrans RI No 235 Tahun 2003 tentang Jenis-jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak. Kepmenakertrnas RI No 68 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja.
E.     Instruksi Menteri terkait K3 :
Instruksi Menteri Tenaga Kerja No 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.
F.      Surat Edaran dan Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan terkait K3 :
Surat keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja RI No 84 Tahun 1998 tentang Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 407 Tahun 1999 tentang Persyaratan, Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 311 Tahun 2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik.




Terima Kasih Kepada Sumber :


Senin, 06 April 2015

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)

Definisi
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah bidang yang berhubungan  dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.
Kesehatan dan keselamatan kerja cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu. Praktek K3 meliputi pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit. K3 terkait dengan ilmu kesehatan kerja, teknik keselamatan, teknik industri, kimia, fisika kesehatan, psikologi organisasi dan industri, ergonomika, dan psikologi kesehatan kerja.
Tujuan Dan Sasaran K3
Menciptakan suatu sistim keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan efektif.
Sebagai mana yang telah tercantum didalam Undang Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja :
1.      Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional
2.      Setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya
3.      Sahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien
4.      Bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja
5.      Bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi.
Jenis Bahaya Di Tempat Kerja
Bahaya fisik adalah sumber utama dari kecelakaan di banyak industri. Bahaya tersebut mungkin tidak bisa dihindari dalam banyak industri seperti konstruksi dan pertambangan, namun seiring berjalannya waktu, manusia mengembangkan metode dan prosedur keamanan untuk mengatur risiko tersebut. Buruh anak menghadapi masalah yang lebih spesifik dibandingkan pekerja dewasa. Jatuh adalah kecelakaan kerja dan penyebab kematian di tempat kerja yang paling utama, terutama di konstruksi, ekstraksi, transportasi, danperawatan bangunan.
Permesinan adalah komponen utama di berbagai industri seperti manufaktur, pertambangan, konstruksi, dan pertanian, dan bisa membahayakan pekerja. Banyak permesinan yang melibatkan pemindahan komponen dengan kecepatan tinggi, memiliki ujung yang tajam, permukaan yang panas, dan bahaya lainnya yang berpotensi meremukkan, membakar, memotong, menusuk, dan memberikanbenturan dan melukai pekerja jika tidak digunakan dengan aman. Tempat kerja yang sempit yang memiliki ventilasi dan pintu masuk/keluar terbatas, seperti tank militer, saluran air, dan sebagainya juga membahayakan. Kebisingan juga memberikan bahaya tersendiri yang mampu mengakibatkan hilangnya pendengaran. Temperatur ekstrim panas mampu memberikan stress panas, kelelahan, kram, ruam, mengabutkan kacamata keselamatan, dehidrasi, menyebabkan tangan berkeringat, pusing, dan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan kerja. Pada temperatur ekstrim dingin, risiko yang dihadapi adalah hipotermia, frostbite, dan sebagainya. Kejutan listrik memberikan risiko bahaya seperti tersengat listrik, luka bakar, dan jatuh dari fasilitas instalasi listrik.
Bahaya biologis yaitu bakteri, virus, fungi, patogen bawaan darah, tuberculosis dan sebagainya. Bahaya kimiawi yaitu asam, basa, logam berat, pelarut, petroleum, partikulat, asbestos, silika, asap, bahan kimia reaktif, api, bahan yang mudah terbakar, ledakan.  Ada beberapa masalah psikologis dan sosial yaitu stres akibat jam kerja terlalu tinggi atau tidak sesuai waktunya, kekerasan di dalam organisasi, penindasan, pelecehan seksual, keberadaan bahan candu yang tidak menyenangkan dalam lingkungan kerja, seperti rokok dan alkohol.
Sasaran K3 dalam bidang ini antara lain yaitu menjamin keselamatan pekerja, menjamin keamanan alat yang digunakan, dan menjamin proses produksi yang aman dan lancar. Dalam berlaku Norma-norma yang harus dipahami antarra lain aturan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja, diterapkan untuk melindungi tenaga kerja, resiko kecelakaan dan penyakit kerja. Tujuan norma-norma tersebut agar terjadi keseimbangan dari pihak perusahaan dapat menjamin keselamatan pekerja. Pada dasarnya K3 mempunyai dasar – dasar hukum yang diterapkan adapun Dasar hukum K3 adalah :
1.      UU No.1 tahun 1970
2.      UU No.21 tahun 2003
3.      UU No.13 tahun 2003
4.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-5/MEN/1996
Hambatan dari penerapan K3 dapat dilihat sebagai berikut :
a.       Hambatan dari sisi pekerja/ masyarakat :
1.      Tuntutan pekerja masih pada kebutuhan dasar
2.      Banyak pekerja tidak menuntut jaminan k3 karena SDM yang masih rendah.
b.      Hambatan dari sisi perusahaan :
1.      Perusahaan yang biasanya lebih menekankan biaya produksi atau operasional dan meningkatkan efisiensi pekerja untuk menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
Istilah-istilah yang ditemui dalam dalam dunia kerja :
A.    Harzard adalah suatu keadaan yng dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit dan kerusakan yang menghambat kemampuan pekerja.
B.     Danger/ bahaya adalah tingkat bahaya suatu kondisi yang dapat mengakibatkan peluang bahaya yang mulai tampak sehingga mengakibatkan memunculkan suatu tindakan.
C.     Risk adalah prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu.
D.    Incident adalah memunculnya kejadian yang bahaya yang dapat mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas normal.
E.     Accident adalah kejadan bahaya yang disertai dengan adanya korban atau kerugian baik manusia maupun peralatan.
Cara pengendalian ancaman bahaya kesehatan kerja :
1.      Pengendalian teknik
Contoh : Mengganti prosedur kerja, Menutup atau mengisolasi bahan bahaya, Menggunakan otomatisasi pekerja, Ventilasi sebagai pengganti udara yang cukup.
2.         Pengendaan administrasi
Contoh : Mengatur waktu yang pas/ sesuai antara jam kerja dengan istirahat, Menyusun peraturan k3, Memasang tanda-tanda peringatan, Membuat data bahan-bahan yang berbahaya dan yang aman, Mengadakan dan melakukan pelatihan system penanganan darurat.
Standart keselamatan kerja berupa pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja yaitu perlindungan badan yang meliputi seluruh badan, perlindungan mesin, pengamanan listrik yang harus mengadakan pengecekan berkala, pengamanan ruangan , meliputi sistem alarm, alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi yang cukup, jalur evakuasi yang khusus. Alat pelindung diri Adalah perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiridan orang di sekelilingnya. Adapun bentuk peralatan dari alat pelindung :
a.         Safety helmet, sebagai pelindung kepala dari benda-benda yang dapat melukai kepala.
b.         Safety belt, sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat trasportasi.
c.         Penutup telinga, sebagai penutu telinga ketika bekerja di tempat yang bising.
d.        Kaca mata pengamanan, sebagai pengamanan mata ketika bekerja dari percikan.
e.         Pelindung wajah, sebagai pelindung wajah ketika bekerja.
f.          Masker, sebagai penyaring udara yang dihisap di tempat yang kualitas udaranya kurang bagus.


Terima Kasih Kepada Sumber :