Create your own at MyNiceProfile.com

Minggu, 19 Oktober 2014

Tata Cara Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)


Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau bisa disebut dengan AMDAL. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, dan Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di sebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak lingkungan penting suatu usaha atau suatu kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang memerlukan proses untuk pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan tersebut.
AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan atau proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan atau proyek layak atau tidak layak lingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan berbgai macam aspek seperti, aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat.
AMDAL penting dilakukan untuk menilai kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha atau kegiatan. Dengan melalui proses AMDAL, suatu kegiatan yang dinyatakan layak lingkungan akan memperoleh “Surat Kelayakan Lingkungan.” Pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Kelayakan Lingkungan adalah Menteri Negara Lingkungan Hidup di tingkat penilaian pusat, Gubernur di tingkat povinsi, Bupati/ Walikota di tingkat kabupaten/ kota. Surat Kelayakan Lingkungan dibutuhkan oleh instansi pemberi izin sebagai pasyarat penerbitan Izin Lingkungan bagi suatu kegiatan.

Maksud pelaksanaan dan penyusunan dokumen AMDAL adalah :
  1. Modul  atau syarat utnuk Perencanaan pembangunan wilayah.
  2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan.
  3. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
  4. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
Tujuan pelaksanaan dan penyusunan dokumen AMDAL adalah untuk :
  1. Mengetahui dampak penting dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
  2. Menjamin keberlangsungan usaha dan/atau kegiatan karena adanya proporsi aspek ekonomis, teknis, dan lingkungan.
  3.  Menjadi bukti ketaatan hukum, seperti perijinan. 

TATA CARA PELAKSANAAN 
Inti dari pengerjaan AMDAL adalah perkiraan dampak. Dalam langkah itu, pemrakarsa akan memprakirakan besaran dari dampak-dampak yang dapat ditimbulkan oleh berbagai komponen kegiatan. Hasil prakiraan kemudian akan dievaluasi guna menentukan sifat dampak dan perlu tidaknya dampak tersebut dikendalikan. Metodologi prakiraan dampak harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Demikian juga dengan data yang digunakan dan tentunya tenaga ahli yang dilibatkan dalam prakiraan dampak.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP 27 Tahun 2012, dokumen Amdal yang terdiri dari 4 (empat) dokumen, yaitu:
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisis tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai Amdal melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampak-dampak penting yang telah diidentifikasi di dalam dokumen KA-ANDAL  kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menetukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan olehj pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menetukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
 RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.
WAKTU PELAKSANAAN   
Kegiatan wajib AMDAL dan UKL-UPL membutuhkan Izin Lingkungan sebagai prasyarat untuk memdapatkan  Izin Usaha atau izin kegiatannya, sebagaimana diamanahkan oleh UU Nomor 32 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Izin Lingkungan hanya dapat diterbitkan apabila rencana kegiatan sudah memiliki “Surat Kelayakan Lingkungan.” Jadi jika tidak ada AMDAL dan UKL-UPL suatu kegiatan tidak akan mendapatkan izin untuk memulai aktivitasnya. Keterkaitan AMDAL dengan perizinan ini jelas memperkuat posisi AMDAL. Pemerintah kabupaten/ kota menempatkan Izin Lingkungan sebagai prasyarat izin yang mengesahkan suatu rencana dasar.


Jumat, 10 Oktober 2014

Evaluasi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan

Dalam melaksanakan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), kita memerlukan 3 tahapan yang sangat penting yaitu : Identifikasi, Prakiraan dan Evaluasi Dampak. Ketiga tahapan tersebut diperlukan ketelitian dan kerjasama tim penyusun dokumen ANDAL agar didapat suatu kesimpulan yang akurat mengenai segi kelayakan lingkungan dari suatu usulan kegiatan/proyek. Identifikasi dampak merupakan langkah awal dalam menentukan komponen lingkungan apa saja yang terkena dampak serta menentukan komponen kegiatan apa saja dari suatu usulan kegiatan/proyek yang menimbutkan dampak. Sedangkan prakiraan dampak kita sudah menentukan besarnya dampak yang akan terjadi, baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Dalam prakiraan dampak ini, bila besarnya melebihi atau di bawah baku mutu yang telah ditentukan dianggap dampak penting. Sedangkan evaluasi dampak, kita telah melakukan analisis secara terpadu keseluruhan komponen lingkungan yang mengalami perubahan mendasar (dampak penting). Dari hasil evaluasi dampak tersebut dapat diketahui kelayakan lingkungan suatu proyek, pengaruh proyek terhadap masyarakat yang terkena dampak (kerugian dan manfaat), serta menjadi dasar untuk menetapkan dampak-dampak negatif yang perlu dilakukan pengelolaan dan dampak-dampak positif yang perlu dikembangkan/ditingkatkan.
Evaluasi dampak dimaksud untuk dapat mencapai 2 sasaran :
  •  Memberikan informasi tentang komponen apa saja yang terkena dampak dan seberapa besar nilai magnitude atau tingkat besaran dampak itu terjadi. Demikian pula seberapa besar derajat pentingnya dampak (nilai importance) terhadap komponen lingkungan yang terkena dampak. Derajat kepentingan dampak dapat ditentukan dengan menentukan dampak tersebut bersifat lokal, regional dan nasional yang secara jelas seperti tertera dalam Keputusan Kepata Bapedal No. Kep-056 Tahun 1994.
  • Memberi bahan untuk mengambil keputusan terutama komponen apa saja yang terkena dampak. Sementara itu dengan informasi ini akan dapat diputuskan macam dan jenis mitigasinya. Lebih jauh dapat diketahui seluruh komponen yang terkena dmpak serta kapastian apakah ilmu pengetahuan dan teknologi mampu mencegah dan menanggulangi dampak negatif yang muncul. Apabila IPTEK tidak mampu menanggulangi dan mencegah dampak negatif, maka dapat diambil keputusan dengan alternatif:
  • Memindahkan rencana kegiatan pembangunan ke tempat lain atau memindah lokasi,
  •  Mengganti peratatan atau mengganti proses pembangunan.

Untuk memilih metode Evaluasi Dampak, Adiwibowo (1995) mengemukakan beberapa pedoman umum yang dapat dipertanggungjawabkan :
1)      Bersifat analisis serta memenuhi syarat pendekatan secara iImiah.
2)      Bersifat holistik atau komprehensif, yakni mampu menggambarkan fenomena dampak penting lingkungan yang terjadi dalam suatu sistem lingkungan hidup serta berikut dengan interaksi-interaksi yang terjadi di dalam sistem tersebut.
3)      Cukup fleksibel, dalam arti bahwa metode yang digunakan dapat dipakai untuk mengevaluasi dampak lingkungan dari berbagai aspek yang satu sama lain memiliki ukuran atau unit satuan yang berbeda, dan karakteristik dampak yang berbeda-beda pula.
4)      Dapat menampung "input" dari berbagai bidang keahlian yang terkait dan mengintegrasikannya secara keseluruhan dalam satu kesatuan analisis.
5)      Dapat memberikan arahan bagi pengamb-jlan keputusan. Dalam hal ini metode yang dipilih harus mampu memberikan telaahan terhadap :
a)      Evaluasi terhadap alternatif rencana kegiatan atau proyek yang diusulkan.
b)      Usaha-usaha yang perlu ditempuh untuk mencegah atau menang- gulangi dampak penting"negatif.
c)      Efektivitas usulan penanggulangan dampak.
6)      Bila metode yang dipilih menggunakan skala atau bobot, maka perlu diperhatikan hal-hal berikut ini :
a)      Prosedur amalgamasi, yakni "peleburan" berbagai nilai satuan yang berbeda (misal : ppm, ppb, rupiah, kg/ha/th), dilakukan secara hati-hati.
b)      Skala numerik(1, 2, 3, ....n) mempunyai beberapa kelemahan, antara lain :
o   Skala dapat menyebabkan salah tafsir mengenai keakuratan dan obektivitas evaluasi, padahal sebenarnya angka-angka tersebut hanya konversi dari pertimbangan obyektif para pakar.
o   Skala numerik dapat merangsang penyusun untuk melakukan operasi matematik, misalnya: menjumlah atau menghitung. Ini merupakan kesalahan total, karena masing-masing skala mempunyai unit satuan yang berbeda-beda.
o   Skala numerik merangsang penyusun untuk menghitung skala dampak menjadi suatu totalitas dampak melalui pembobotan.

Beberapa metode Evaluasi dampak yang terkenal adalah sebagai berikut :
1)      Evaluasi Dampak Metode Overlay
Berdasarkan pada metode prakiraan dampak dengan Overlay, maka setiap dampak terhadap komponen lingkungan digambarkan dalam peta tematik. Apabila indikator dampak negatif terhadap berbagai ekosistem digambarkan dalam peta dengan warna terang, agak gelap dan gelap untuk menggambarkan dampak ringan, sedangkan berat, dan peta ini dioveriay/ditampal maka evaluasinya adalah :
  • ekosistem yang sangat gelap terkena dampak sangat berat,
  • ekosistem yang warnanya agak gelap terkena dampak agak berat,
  •  ekosistem yang warnanya terang dapat dievaluasi bahwa ekosistem terkena dampak sangat ringan.
Seringkali untuk memudahkan evaluasi maka besar dampak dipergunakan juga skala. Skala yang dipergunakan dapat berupa angka 1, 2, dan 3 atau kecil, sedang dan besar.
Kemudian dalam evaluasi lebih lanjut bagi ekosistem yang terkena dampak sangat besar, atau angka skalanya paling besar dampaknya dari penjumlahan skala per komponen lingkungan, maka prioritas pencegahan dan penanggulangan dampak negatif menduduki prioritas pertama.
2)   Evaluasi Dampak Metode Flowchart (Bagan Alir)
Metode Flowchart dapat dipergunakan untuk menggembangkan dampak pada setiap periode atau tahapan pembangunan.
Contoh Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan :
1.      Komponen lingkungan yang terkena dampak pent ing dari kegiatan HPH adalah :
  • 7 buah komponen fisik,
  • 3 buah komponen biotis,
  • 10 buah komponen sosekbudkesmas

2.      Aktivitas HPH yang banyak menimbulkan dampak biofisik adalah aktivitas pembukaan wilayah dan penebangan/pengadaan angkutan. Sebenarnya aktivitas ini juga menimbulkan dampak terhadap beberapa komponen sosekbudkesmas. Aktivitas penerimaan tenaga kerja banyak memberikan dampak terhadap komponen sosekbudkesmas, sedang pembinaan dan periindungan hutan banyak memberikan dampak terhadap komponen biotis.
3.      Evaluasi terhadap aktivitas Dari keempat aktivitas pada tahapan konstruksi yang paling banyak menimbulkan dampak terhadap komponen lingkungan yaitu aktivitas pembangunan dam, saluran pengelak dan konstruksi lainnya. Aktivitas yang paling sedikit menimbulkan dampak terhadap lingkungan yaitu aktivitas uji coba.
4.      Evaluasi terhadap komponen terkena dampak
Komponen lingkungan yang terkena dampak pada tahap konstruksi adalah :
  •   Komponen fisik 12 buah,
  •   Komponen biotis 3 buah,
  •   Komponen Sosekbudkesmas 8 buah

5.      Dampak yang mungkin timbul adalah dampak hingga orde 2.
6.      Komponen Fisik Secara keseluruhan komponen fisik pada aktivitas pembukaan lahan pada proyek transmigras-i akan terkena dampak negatif.
7.      Parameter Komponen Fisik yang terkena :
  • Dampak positif adalah pH tanah,
  • Dampak negatif adalah parameter bentuk lahan, kandungan Fe tanah, turbidity, suhu dan pH air.

Dari hasil perhitungan dampak metode Battelle, selanjutnya dibuat rekapituiasi untuk seluruh aktivitas dan komponen lingkungan.
Sumber :
directory.umm.ac.id/Data%20Elmu/pdf/9._Evaluasi_dampak.pdf

Senin, 29 September 2014

Pelaksanaan / Pembahasan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Di Sekitar

Pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup adalah terhadap Carefour ITC Cempaka Mas. Pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup adalah hasil survei lapangan(Genba) melalui wawancara pada warga sekitar Carefour ITC Cempaka Mas, Undang-Undang (UU) maupun peraturan pemerintah terkait dengan lingkungan hidup dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan analisis. Survei lapangan dilakukan  memperoleh data dan informasi dari warga sekitar Carefour ITC Cempaka Mas dengan metode yang digunakan adalah pemberian kuesioner dengan beberapa pertanyaan langsung kepada warga sekitar. Berikut ini beberapa pertanyaan yang diberikan pada warga sekitar pasar agung, yaitu :
1.      Manfaat apa yang diperoleh dengan adanya Carefour ITC Cempaka Mas bagi warga sekitar?
2.      Dampak apa saja yang ditimbulkan dengan adanya Carefour ITC Cempaka Mas ini bagi warga sekitar?
3.      Berapa luas wilayah yang terkena dampak lingkungan pembangunan Carefour di Cempaka mas ini?
4.      Berapa banyak komponen lingkungan hidup yang terkena dampak lingkungan pembangunan Carefour ITC Cempaka Mas ini?


Hasil survey yang telah dilakukan melalui wawancara pada warga sekitar pasar agung yang terletak di sekitar Carefour ITC Cempaka Mas, bahwa terdapat dampak dari pembangunan pasar tersebut. Adapun hasil yang diperoleh dari wawancara pada warga sekitar ITC Cempaka Mas, Yaitu :
1.      Manfaat yang diperoleh dari warga sekitar Carefour ITC Cempaka Mas diantaranya memudahkan warga sekitar untuk berbelanja keperluan sehari-hari dalam memenuhi kebutuhan, tempat belanja yang dekat dapat menekan biaya transportasi warga sekitar.
2.      Banyak sekali akibat yang timbul dari hadirnya Carefour ITC Cempaka Mas, lingkungan menjadi terkena polusi, sampah plastik juga banyak yang berasal dari bungkusan barang-barang yang dijual di Carefour ini.
3.      Luas wilayah yang terkena dampak lingkungan pembangunan pasar impress kemayoran sebesar 700 m2.
4.      Banyak komponen lingkungan hidup yang terkena dampak lingkungan pembangunan Carefour ITC Cempaka Mas ialah 5 komponen, antara lain manusia, hewan, tumbuhan, tanah dan udara.
Analisis Hasil berdasarkan hasil melalui wawancara yang telah dilakukan pada warga di sekitar Carefour ITC Cempaka Mas, lebih banyak menimbulkan kerugian bagi warga sekitar karena daerah tersebut menjadi lebih sering mengalami kerusakan dibanding dengan keuntungan yang diperoleh warga. Dampak yang timbul dari pembangunan Carefour ITC Cempaka Mas terdiri dari dua, yaitu:
  1. Dampak Negatif Daerah sekitar bangunan Carefour ITC Cempaka Mas menjadi sering terkena polusi udara karena daerah sekitar Carefour ITC Cempaka Mas menjadi kawasan yang sering terkena macet dan banjir akibat hadirnya Carefour ini. Penumpukan sampah plastik dari hasil bungkusan barang-barang yang dijual tersebut.
 2. Dampak Positif Wilayah di sekitar Carefour ITC Cempaka Mas menjadi lebih ramai dan akses warga untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari menjadi lebih mudah terjangkau.
Kesimpulan yang didapat berdasarkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang telah dilakukan pengelola Carefour ITC Cempaka Mas harus melakukan daur ulang sampah plastik. Karena sampah plastik ini merupakan jenis sampah yang tidak bisa hancur dalam waktu singkat, sehingga pengelola Carefour ITC Cempaka Mas sebaiknya melakukan hal dalam menangani sampah plastik ini. Lahan parkir sebaiknya tidak terlalu dekat dengan jalan raya, sehingga tidak menimbulkan macet di sekitar Carefour ITC Cempaka Mas yang cukup parah, hal ini akan menimbulkan polusi udara yang akan merugikan warga sekitar Carefour ITC Cempaka Mas ini. Pengelola Carefour ITC Cempaka Mas harus mengatur sturuktur lokasi parkir yang nnati berguna untuk mengurangi kemacetan yang ditimbulkan karena kemacetan tersebut menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar dengan pencemaran udara, adapun pencemaran lainnya yang berupa limbah yang dibuang ke sungai didekatnya yang sekarang peuh dengan sampah dan sangat jorok, pengelola dan pemerintah harus segera mengatur sistem untuk menangani pencemaran tersebut.
Sumber :



Prosedur Analisa Mengenai Dampak Lingkungan

Perkembangan zaman saat ini membuat setiap manusia harus meningkatkan segala aspek kehidupan, salah satu dari perkembangan zaman saat ini adaah seperti dalam bidang pembagunan, pembuatan alat – alat yang semakin modern oleh pabrik, hal tersebut tidak jauh dari berhubungan dengan sumber daya alam dan lingkungan. Dalam memafaatkan sumber daya alam dan lingkungan sering kali manusia teledor dan tidak memikirkan dampak dari perbuatan mereka, sehingga pencemarran lingkungan terjadi baik secara fisik maupun biologis. Analisis dampak lingkungan merupakan kajian yang membahas tentang dampak dari suatu kegiatan atau usaha yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan untuk proses pengambilan keputusan bagaimana penyelenggaraan usaha ataupun kegiatan di Indonesia. Analisis dampak lingkungan merupakan sesuatu perencanaan tindakan terhadap kerusakan lingkungan yang akan ditimbulkan oleh suatu aktifitas pembagunan atau pembuatan yang sedang direncanakan. Analisis dampak lingkungan sangat penting untuk negara berkembang seperti Indonesia, karena Indonesia sendiri sedang banyak melakukan pembangunan-pembangunan oleh karena itu berhubungan dengan lingkungan hidup yang akan banyak berubah, dengan adanya analisis dampak lingkungan perubahan lingkungan tersebut dapat diperkirakan sebelumnya. Pengertian Analisi Mengenai Dampak Lingkungan itu sendiri berkaitan erat dengan  pemahaman manusia terhadap perubahan yang diakibatkan dari suatu kegiatan atau usaha. Hal tersebut berkaitan  dengan aspek aktifitas, baik ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Dalam suatu aktifitas seharusnya dilakukan perencanaan yang benar, dan diteruskan dengan peraturan yang berlaku dan di ikuti dengan monitoring dan evaluasi. Kegiatan analisis mengenai damnpak lingkungan dilakukan sebelum pelaksanaan proyek pembagunan atau usaha dilakukan.
            Analisis Mengenai Dampak Lingkungan(AMDAL), berkaitan dengan kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Oleh sebab itu timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.
Undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat, yaitu National Environmental Policy Act (NEPA) pada tahun 1969. NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Dalam NEPA pasal 102 (2) (C) menyatakan, “Semua usulan legilasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporan Environmental Impact Assessment (Analsis Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut”. AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.  Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
Jumlah manusia yang terkena dampak,
Luas wilayah persebaran dampak,
Intensitas dan lamanya dampak berlangsung,
Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak,
Sifat kumulatif dampak, dan
Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
Sebagai dasar pelaksanaan Audit Lingkungan di Indonesia, telah dikeluarkan Kepmen LH No. 42/MENLH/11/1994 tentang Prinsip-Prinsip dan Pedoman Umum Audit Lingkungan. Dalam Lampiran Kepmen LH No. 41/94 tersebut didefinisikan bahwa :
Audit lingkungan adalah suatu alat pengelolaan yang meliputi evaluasi secara sistematik terdokumentasi, periodik dan obyektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem pengelolaan dan pemantauan dengan tujuan memfasilitasi pengecheckan pengelolaan terhadap pelaksanaan dalam upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian kelayakan dalam usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.
Audit Lingkungan suatu usaha atau kegiatan merupakan perangkat pengelolaan yang dilakukan secara internal oleh suatu usaha atau kegiatan sebagai tanggungjawab pengelolaan dan pemantauan lingkungannya. Audit lingkungan merupakan suatu usaha proaktif yang diIaksanakan secara sadar untuk mengidentifikasi permasalahan lingkungan yang akan timbul sehingga dapat dilakukan upaya-upaya pencegahannya. Berikut pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada masyarakat sekitar yang berada pada pembangunan apartemen tersebut :
Berdasarkam gambaran diatas, identifikasi masalah berupa pertanyaan penelitian, yaitu :
1.         Apakah   rencana   pengelolaan   dan   pemantauan   lingkungan telah diimplementasikan oleh Industri?
2.         Bagaiman  keterlibatan masyarakat sekitar industri dalam pelaksaan pengelolahan dan pemantuan lingkungan ?
3.         Bagaimana pengawasaan terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah dilakukan Dinas Lingungan Hidup dan Instansi terkait.
Penyusunan AMDAL/UKL&UPL melalui prosedur dan proses yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintan Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL dan keputusan  Menteri  Negara Lingkungan Hidup serta peraturan lainnya.
Heer&Hagerty (1977)  mendefinisikan  AMDALsebagai  penaksiran dengan mengemukakan nilai-nilai kuantitaif pada beberapa parameter tertentu yang penting dimana hal tersebut menunjukkan kualitas lingkungan sebelum, selama dan setelah adanya aktivitas.
Battele  Institute         (1978)  mengemukakan  pengertian  AMDAL  sebagai penaksiran atas semua faktor lingkungan yang relevan dan pengaruh sosial yang terjadi sebagai akibat dari aktivitas suatu proyek.
Dalam Undang-Undang Nomor  23 Tahun  1997 tentang  Pengelolaan Lingkungan Pasal 1 menyatakan bahwa AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang diakibatkan oleh suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Tujuan pengelolaan lingkungan hidup adalah terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana. Agar tujuan tersebut dapat tercapai maka sejak awal perencanaan sudah harus memperkirakan perubahan kondisi lingkungan, baik yang positif maupun negatif,  dengan demikian dapat dipersiapkan langkah-langkah pengelolaannya. Cara untuk mengkaji perubahan kondisi tersebut melalui studi AMDAL.
AMDAL  bertujuan   untuk   mengkaji   kemungkinan-kemungkinan
perubahan  kondisi  lingkungan  baik  biogeofisik  maupun  sosial  ekonomi  dan budaya akibat adanya suatu kegiatan pembangunan.

Prosedur AMDAL di Indonesia terdiri atas :
Proses Penapisan (Screening) wajib AMDAL
Proses Pengumuman dan Konsultasi Masyarakat
Penyusunan dan Penelitian KA-ANDAL
Penyusunan dan Penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Proses penampisan atau disebut juga proses seleksi wajib AMDAL, merupakan suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat berdasarkan keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan recana kegiatan selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menggapai masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dahulu sebelum menyusun KA-ANDAL. Proses penilalian KA-ANDAL setelah disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilalu AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan lama waktu Maksimal Penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari diliar waktu yang dibutuhkan untuk memperbaiki dan menyempurnakan kembali dokumennya. Proses penyusunan dan penilalian ANDAL, RKL, dan RPL penyusunan dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati. Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada komisi penilai AMDAL yang dinilai.


Kajian kelayakan lingkungan diperlukan bagi kegiatan/usaha yang akan mulai melaksanakan proyeknya, sehingga dapat diketahui dampak yangtimbul  dan  bagaimana  cara  pengelolaannya.  Proyek  di  sini  bukan hanya pembangunan fisik saja tetapi mulai dari perencanaan, pembangunan fisik sampai proyek tersebut berjalan bahkan sampai proyek tersebut berhenti masa operasinya. Jadi lebih ditekankan pada aktivitas manusia di dalamnya.
Kajian kelayakan lingkungan adalah salah satu syarat untuk mendapatkan perijinan  yang diperlukan bagi suatu kegiatan/usaha, seharusnya dilaksanakan bersama-sama dengan kajian kelayakan teknis dan ekonomi. Dengan demikian ketiga kajian kelayakan tersebut dapat sama-sama memberikan masukan untuk dapat menghasilkan keputusan yang optimal bagi kelangsungan proyek, terutama dalam menekan dampak negatif yang biasanya dilakukan dengan pendekatan teknis sehingga didapat biaya yang lebih murah.
Secara umum proses penyusunan kelayakan lingkungan dimulai dengan proses penapisan untuk menentukan studi yang akan dilakukan menurut jenis proyeknya, wajib menyusun AMDAL atau UKL & UPL. Proses penapisan inimengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 17 tahun 2001 tentang Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Jika usaha atau kegiatan tersebut tidak termasuk dalam daftar maka wajib menyusun Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL & UPL).

Sumber :
http://amirnetral.blogspot.com

Senin, 23 Juni 2014

Pengertian Konstitusi

Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumenyang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi [1], Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi [2]
Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga.
Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara
Pengertian konstitusi menurut para ahli
K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
Konstitusi sebagai bentuk negara.
Konstitusi sebagai faktor integrasi.
Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.
Tujuan konstitusi yaitu:
Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Macam – macam konstitusi
Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
Konstitusi tidak tertulis / konvensi (nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
Fleksibel / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
Unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu:
Nilai konstitusi yaitu:
Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
Sumber :


KETAHANAN NASIONAL 2

Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keutuhan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala maca bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.
        Untuk menjamin identitas, integritas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya. Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan Wawasan Nusantara.
Jenis-jenis pertahanan nasional sebagai berikut:
Pertahanan militer untuk menghadapi ancaman militer, dan
Pertahanan nonmiliter/nirmiliter untuk menghadapi ancaman nonmiliter/nirmiliter.
Ancaman Ketahanan Nasional
Ancaman merupakan hal atau usaha yang bersifat mengubah kebijaksanaan dan dilaksanakan secara konsepsional kriminal serta politis.
Pada prinsipnya adanya suatu ancaman bagi ketahanan nasional suatu bangsa yaitu ketika bangsa tersebut sudah dianggap lemah oleh si pembuat ancaman tersebut baik berupa negara atau organisasi.
Contoh Bentuk-bentuk ancaman menurut doktrin hankamnas (catur dharma eka karma) ada 2 yaitu:
       a.  Ancaman di dalam negeri
Contohnya adalah pemeberontakan dan subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat indonesia.
       b.  Ancama dari luar negeri
Contohnya adalah infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat, Udara dan laut oleh musuh dari luar negri.
Ancaman dari dalam negeri yaitu dapat berupa organisasi masyarakat yang tidak menginginkan/tidak setuju dengan kebijakan pemerintah atau ingin berpisah dari NKRI.Contoh : Gerakan Aceh Merdeka(GAM), Repoeblik Maloekoe Selatan (RMS) dan akhir-akhir ini yang sering dibicarakan di media adalah Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Sumber :