1.1 DEFINISI
K3
Kesehatan
dan Keselamatan Kerja (K3) adalah bidang yang berhubungan dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah
institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan
keselamatan lingkungan kerja. K3 juga
melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga
mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja. Terdapat
beberapa pengertian dan definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang
dapat diambil dari beberapa sumber, di antaranya ialah pengertian dan definisi
K3 menurut Filosofi, menurut Keilmuan serta menurut standar OHSAS 18001:2007.
Berikut
adalah pengertian dan definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) tersebut :
A.
Filosofi (Mangkunegara)
Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada
umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
B.
Keilmuan
Semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.
C.
OHSAS 18001:2007
Semua kondisi dan faktor yang
dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang
lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.
1.2 Sejarah
K3 Di Indonesia
Perkembangan Higene Industri di
Indonesia tidak diketahui secara pasti kapan tepatnya, namun perkembangan
Higene Industri di Indonesia yang sesungguhnya baru dirasakan beberapa tahun
setelah kita merdeka yaitu pada saat munculnya Undang-undang Kerja dan
Undang-undang Kecelakaan. Pokok-pokok tentang Higene Industri dan Kesehatan
Kerja telah dimuat dalam Undang-undang tersebut, meski tidak atau belum
diberlakukan saat itu juga.
Selanjutnya oleh Departemen Perburuhan (sekarang Departemen Tenaga
Kerja dan Transmigrasi) pada tahun 1957 didirikan Lembaga Kesehatan Buruh yang
kemudian pada tahun 1965 berubah menjadi Lembaga Keselamatan dan Kesehatan
Buruh. Dan pada tahun 1966 fungsi dan kedudukan Higene Industri didalam
aparatur pemerintahan menjadi lebih jelas lagi yaitu dengan didirikannya
Lembaga Higene Perusahaan (Higene Industri) dan Kesehatan Kerja di Departemen
Tenaga Kerja dan Dinas Higene Perusahaan/Sanitasi Umum serta Dinas Kesehatan
Tenaga Kerja di Departemen Kesehatan. Disamping itu juga tumbuh organisasi
swasta yaitu Yayasan Higene Perusahaan yang berkedudukan di Surabaya.
Untuk selanjutnya organisasi Hiperkes yang ada dipemerintahan dari
tahun ke tahun selalu mengalami perubahan-perubahan dengan nama-nama sebagai
berikut :
· Pada tahun 1969 Lembaga Higene Perusahaan dan Kesehatan
Kerja berubah menjadi Lembaga Nasional Higene Perusahaan dan Kesehatan Kerja.
· Pada tahun 1978 berubah menjadi Pusat Bina Higene
Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
· Pada tahun 1983 berubah lagi menjadi Pusat Higene
Perusahaan dan Kesehatan Kerja.
· Pada tahun 1988 berubah menjadi Pusat Pelayanan Ergonomi,
Higene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
· Selanjutnya pada tahun 1993 berubah lagi menjadi Pusat
Higene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
· Pada tahun 1998 berubah lagi menjadi Pusat Hiperkes dan
Keselamatan Kerja.
· Nama tersebut pada tahun 2001 berubah pula menjadi Pusat
Pengembangan Keselamatan Kerja dan Hiperkes.
· Dan pada akhir tahun 2005 menjadi Pusat Keselamatan Kerja
dan Hiperkes
Jadi jelas bahwa pengembangan Higene Perusahaan (Higene Industri)
di Indonesia berjalan bersama-sama dengan pengembangan Kesehatan Kerja yaitu
selain melalui institusi, juga dilakukan upaya-upaya melalui penerbitan
buku-buku seperti Ilmu Kesehatan Buruh (1965). Ilmu Higene Perusahaan dan
Kesehatan Kerja (1967), Ergonomi dan Produktivitas Kerja. Majalah Triwulan
Higene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Keja dan Jaminan Sosial juga
buku-buku Pedoman Hiperkes dan Keselamatan (semacam penuntun Penerapan Hiperkes
dan Keselamatan Kerja di Perusahaan) sertaleaflet tentang panduan
kerja di laboratorium Hiperkes dan lain-lain yang disebar luaskan ke seluruh
pelosok Tanah Air.
Kegiatan lain seperti Seminar, Konvensi, Lokakarya, Bimbingan
Terapan Teknologi Hiperkes dan Keselamatan Kerja diadakan secara terus-menerus.
Dalam pembinaan personil dilaksanakan dengan menyelenggarakan kursus dan
latihan di dalam negeri, disamping pendidikan formal baik yang diselenggarakan
di dalam maupun di luar negeri.
Dari segi Perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan
Perundangan yang menyangkut Hiperkes yang terdapat di dalam Undang-Undang,
Peraturan Menteri dan Surat Edaran Menteri telah banyak diterbitkan.
Upaya pembinaan Laboratorium Hiperkes dan Keselamatan Kerja yang
dimulai sejak tahun 1973 sampai dengan tahun 1993 telah berdiri 14 laboratorium
Balai Hiperkes dan Keselamatan kerja yang terletak di 14 propinsi.
1.3 Perundang
– undangan K3
Perundang-undangan K3 ialah salah satu alat kerja yang sangat
penting bagi para Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna menerapkan K3
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja.
Berikut merupakan kumpulan perundang-undangan K3 (Keselamatan
dan Kesehatan Kerja) Republik Indonesia yang memuat isi sebagai berikut antara
lain :
A.
Undang-Undang K3 :
1.
Undang-Undang
Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie).
2.
Undang-Undang
No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
3.
Undang-Undang
Republik Indonesia No 13 Tahun 203 tentang Ketenagakerjaan.
B.
Peraturan Pemerintah terkait K3 :
1.
Peraturan
Uap Tahun 1930 (Stoom Verordening).
2.
Peraturan
Pemerintah No 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan
Peredaran Pestisida.
3.
Peraturan
Pemerintah No 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja
di Bidang Pertambangan.
4.
Peraturan
Pemerintah No 11 Tahun 1979 tentang keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan
Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
C.
Peraturan Menteri terkait K3 :
1.
Permenakertranskop
RI No 1 Tahun 1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
2.
Permenakertrans
RI No 1 Tahun 1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan
dan Penebangan Kayu.
3.
Permenakertrans
RI No 3 Tahun 1978 tentang Penunjukan dan Wewenang Serta Kewajiban Pegawai
Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
4.
Permenakertrans
RI No 1 Tahun 19879 tentang Kewajiban Latihan Hygienen Perusahaan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja bagi Tenaga Paramedis Perusahaan.
5.
Permenakertrans
RI No 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
6.
Permenakertrans
RI No 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam
Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
7.
Permenakertrans
RI No 4 Tahun 1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat
Pemadam Api Ringan.
8.
Permenakertrans
RI No 1 Tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
9.
Permenakertrans
RI No 1 Tahun 1982 tentang Bejana Tekan.
10. Permenakertrans RI No 2 Tahun 1982 tentang
Kualifikasi Juru Las.
11. Permenakertrans RI No 3 Tahun 1982 tentang
Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja.
12. Permenaker RI No 2 Tahun 1983 tentang
Instalasi Alarm Kebakaran Otomatis.
13. Permenaker RI No 3 Tahun 1985 tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes.
14. Permenaker RI No 4 Tahun 1985 tentang Pesawat
Tenaga dan Produksi.
15. Permenaker RI No 5 Tahun 1985 tentang Pesawat
Angkat dan Angkut.
16. Permenaker RI No 4 Tahun 1987 tentang Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli
Keselamatan Kerja.
17. Permenaker RI No 1 Tahun 1988 tentang
Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap.
18. Permenaker RI No 1 Tahun 1989 tentang
Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat.
19. Permenaker RI No 2 Tahun 1989 tentang
Pengawasan Instalasi-instalasi Penyalur Petir.
20. Permenaker RI No 2 Tahun 1992 tentang Tata
Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
21. Permenaker RI No 4 Tahun 1995 tentang
Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
22. Permenaker RI No 5 Tahun 1996 tentang Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
23. Permenaker RI No 1 Tahun 1998 tentang
Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih
Dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja
24. Permenaker RI No 3 Tahun 1998 tentang Tata
Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.
25. Permenaker RI No 4 Tahun 1998 tentang
Pengangkatan, Pemberhentian dan tata Kerja Dokter Penasehat.
26. Permenaker RI No 3 Tahun 1999 tentang
Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan
Barang.
D. Keputusan Menteri terkait K3 :
Kepmenaker RI No 155 Tahun 1984 tentang Penyempurnaan
keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep 125/MEN/82 Tentang
Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri
Pekerjaan Umum RI No 174 Tahun 1986 No 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi. Kepmenaker RI No 1135 Tahun
1987 tentang Bendera keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kepmenaker RI No 333
Tahun 1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja. Kepmenaker RI
No 245 Tahun 1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional. Kepmenaker
RI No 51 Tahun 1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja. Kepmenaker
RI No 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. Kepmenaker
RI No 197 Thun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya. Kepmenakertrans
RI No 75 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No
SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000)
di Tempat Kerja. Kepmenakertrans RI No 235 Tahun 2003 tentang Jenis-jenis
Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak. Kepmenakertrnas
RI No 68 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat
Kerja.
E. Instruksi Menteri terkait K3 :
Instruksi Menteri Tenaga Kerja No 11 Tahun 1997 tentang
Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.
F. Surat Edaran dan Keputusan
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan terkait K3 :
Surat keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan
Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja RI No 84
Tahun 1998 tentang Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik
Kecelakaan. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
Pengawasan Ketenagakerjaan No 407 Tahun 1999 tentang Persyaratan, Penunjukan,
Hak dan Kewajiban Teknisi Lift. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan
Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 311 Tahun 2002 tentang Sertifikasi
Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik.
Terima Kasih Kepada
Sumber :