Definisi
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(K3) adalah bidang yang berhubungan dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah
institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan
keselamatan lingkungan kerja. K3 juga
melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga
mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.
Kesehatan dan
keselamatan kerja cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua
organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain
yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu. Praktek K3 meliputi pencegahan, pemberian
sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan
menyediakan perawatan
kesehatan dan cuti
sakit. K3 terkait dengan ilmu
kesehatan kerja, teknik
keselamatan, teknik industri, kimia, fisika
kesehatan, psikologi organisasi dan industri, ergonomika, dan psikologi
kesehatan kerja.
Tujuan Dan
Sasaran K3
Menciptakan
suatu sistim keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan
unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi
dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta
terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan efektif.
Sebagai mana yang telah tercantum
didalam Undang Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja :
1. Setiap
tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan
pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta
produktivitas Nasional
2. Setiap
orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya
3. Sahwa
setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien
4. Bahwa
berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma
perlindungan kerja
5. Bahwa
pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat
ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan
perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi.
Jenis
Bahaya Di Tempat Kerja
Bahaya fisik adalah sumber utama
dari kecelakaan di banyak industri. Bahaya tersebut mungkin tidak bisa
dihindari dalam banyak industri seperti konstruksi dan pertambangan,
namun seiring berjalannya waktu, manusia mengembangkan metode dan prosedur
keamanan untuk mengatur risiko tersebut. Buruh anak menghadapi
masalah yang lebih spesifik dibandingkan pekerja dewasa. Jatuh adalah kecelakaan
kerja dan penyebab kematian di tempat kerja yang paling utama, terutama di konstruksi, ekstraksi, transportasi,
danperawatan bangunan.
Permesinan adalah
komponen utama di berbagai industri seperti manufaktur, pertambangan, konstruksi,
dan pertanian,
dan bisa membahayakan pekerja. Banyak permesinan yang melibatkan pemindahan
komponen dengan kecepatan tinggi, memiliki ujung yang tajam, permukaan yang
panas, dan bahaya lainnya yang berpotensi meremukkan, membakar, memotong, menusuk, dan memberikanbenturan dan melukai
pekerja jika tidak digunakan dengan aman. Tempat kerja yang sempit yang
memiliki ventilasi dan pintu masuk/keluar terbatas, seperti tank militer, saluran
air, dan sebagainya juga membahayakan. Kebisingan juga
memberikan bahaya tersendiri yang mampu mengakibatkan hilangnya pendengaran. Temperatur
ekstrim panas mampu memberikan stress panas, kelelahan, kram, ruam, mengabutkan kacamata keselamatan, dehidrasi,
menyebabkan tangan berkeringat, pusing, dan
lainnya yang dapat membahayakan keselamatan kerja. Pada temperatur ekstrim
dingin, risiko yang dihadapi adalah hipotermia, frostbite, dan
sebagainya. Kejutan listrik memberikan
risiko bahaya seperti tersengat listrik, luka bakar, dan jatuh dari fasilitas
instalasi listrik.
Bahaya
biologis yaitu bakteri,
virus,
fungi,
patogen bawaan darah, tuberculosis dan
sebagainya. Bahaya kimiawi yaitu asam, basa, logam berat,
pelarut,
petroleum,
partikulat,
asbestos,
silika,
asap, bahan kimia reaktif, api, bahan
yang mudah terbakar, ledakan. Ada beberapa masalah psikologis dan sosial
yaitu stres akibat
jam kerja terlalu tinggi atau tidak sesuai waktunya, kekerasan di
dalam organisasi, penindasan, pelecehan
seksual, keberadaan bahan candu yang tidak menyenangkan dalam
lingkungan kerja, seperti rokok dan alkohol.
Sasaran K3 dalam bidang ini
antara lain yaitu menjamin keselamatan pekerja,
menjamin keamanan alat yang digunakan, dan menjamin proses
produksi yang aman dan lancar. Dalam berlaku Norma-norma yang harus dipahami
antarra lain aturan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja, diterapkan
untuk melindungi tenaga kerja, resiko kecelakaan dan penyakit
kerja. Tujuan norma-norma tersebut agar terjadi keseimbangan dari pihak
perusahaan dapat menjamin keselamatan pekerja. Pada dasarnya K3
mempunyai dasar – dasar hukum yang diterapkan adapun Dasar hukum K3 adalah :
1. UU
No.1 tahun 1970
2. UU
No.21 tahun 2003
3. UU
No.13 tahun 2003
4. Peraturan
Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-5/MEN/1996
Hambatan dari penerapan K3
dapat dilihat sebagai berikut :
a. Hambatan
dari sisi pekerja/ masyarakat :
1. Tuntutan
pekerja masih pada kebutuhan dasar
2. Banyak
pekerja tidak menuntut jaminan k3 karena SDM yang masih rendah.
b. Hambatan
dari sisi perusahaan :
1.
Perusahaan yang biasanya lebih menekankan
biaya produksi atau operasional dan meningkatkan efisiensi pekerja untuk
menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
Istilah-istilah yang ditemui
dalam dalam dunia kerja :
A. Harzard
adalah suatu keadaan yng dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit dan kerusakan
yang menghambat kemampuan pekerja.
B. Danger/
bahaya adalah tingkat bahaya suatu kondisi yang dapat mengakibatkan peluang
bahaya yang mulai tampak sehingga mengakibatkan memunculkan suatu tindakan.
C. Risk
adalah prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu.
D. Incident
adalah memunculnya kejadian yang bahaya yang dapat mengadakan kontak dengan
sumber energi yang melebihi ambang batas normal.
E.
Accident adalah kejadan bahaya yang disertai
dengan adanya korban atau kerugian baik manusia maupun peralatan.
Cara pengendalian ancaman
bahaya kesehatan kerja :
1. Pengendalian
teknik
Contoh
: Mengganti prosedur kerja, Menutup atau mengisolasi bahan bahaya, Menggunakan
otomatisasi pekerja, Ventilasi sebagai pengganti udara yang cukup.
2.
Pengendaan administrasi
Contoh
: Mengatur waktu yang pas/ sesuai antara jam kerja dengan istirahat, Menyusun
peraturan k3, Memasang tanda-tanda peringatan, Membuat data bahan-bahan yang
berbahaya dan yang aman, Mengadakan dan melakukan pelatihan system penanganan
darurat.
Standart keselamatan kerja
berupa pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja yaitu perlindungan badan
yang meliputi seluruh badan, perlindungan mesin, pengamanan
listrik yang harus mengadakan pengecekan berkala, pengamanan ruangan , meliputi
sistem alarm, alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi yang
cukup, jalur evakuasi yang khusus. Alat pelindung diri Adalah perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai
bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiridan orang
di sekelilingnya. Adapun bentuk peralatan dari alat pelindung :
a.
Safety helmet, sebagai pelindung kepala dari
benda-benda yang dapat melukai kepala.
b.
Safety belt, sebagai alat pengaman ketika
menggunakan alat trasportasi.
c.
Penutup telinga, sebagai penutu telinga ketika
bekerja di tempat yang bising.
d.
Kaca mata pengamanan, sebagai pengamanan mata
ketika bekerja dari percikan.
e.
Pelindung wajah, sebagai pelindung wajah
ketika bekerja.
f.
Masker, sebagai penyaring udara yang dihisap
di tempat yang kualitas udaranya kurang bagus.
Terima Kasih Kepada Sumber :