Create your own at MyNiceProfile.com

Senin, 06 April 2015

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)

Definisi
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah bidang yang berhubungan  dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.
Kesehatan dan keselamatan kerja cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu. Praktek K3 meliputi pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit. K3 terkait dengan ilmu kesehatan kerja, teknik keselamatan, teknik industri, kimia, fisika kesehatan, psikologi organisasi dan industri, ergonomika, dan psikologi kesehatan kerja.
Tujuan Dan Sasaran K3
Menciptakan suatu sistim keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan efektif.
Sebagai mana yang telah tercantum didalam Undang Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja :
1.      Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional
2.      Setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya
3.      Sahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien
4.      Bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja
5.      Bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi.
Jenis Bahaya Di Tempat Kerja
Bahaya fisik adalah sumber utama dari kecelakaan di banyak industri. Bahaya tersebut mungkin tidak bisa dihindari dalam banyak industri seperti konstruksi dan pertambangan, namun seiring berjalannya waktu, manusia mengembangkan metode dan prosedur keamanan untuk mengatur risiko tersebut. Buruh anak menghadapi masalah yang lebih spesifik dibandingkan pekerja dewasa. Jatuh adalah kecelakaan kerja dan penyebab kematian di tempat kerja yang paling utama, terutama di konstruksiekstraksitransportasi, danperawatan bangunan.
Permesinan adalah komponen utama di berbagai industri seperti manufakturpertambangankonstruksi, dan pertanian, dan bisa membahayakan pekerja. Banyak permesinan yang melibatkan pemindahan komponen dengan kecepatan tinggi, memiliki ujung yang tajam, permukaan yang panas, dan bahaya lainnya yang berpotensi meremukkanmembakarmemotongmenusuk, dan memberikanbenturan dan melukai pekerja jika tidak digunakan dengan aman. Tempat kerja yang sempit yang memiliki ventilasi dan pintu masuk/keluar terbatas, seperti tank militer, saluran air, dan sebagainya juga membahayakan. Kebisingan juga memberikan bahaya tersendiri yang mampu mengakibatkan hilangnya pendengaran. Temperatur ekstrim panas mampu memberikan stress panaskelelahankramruam, mengabutkan kacamata keselamatandehidrasi, menyebabkan tangan berkeringat, pusing, dan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan kerja. Pada temperatur ekstrim dingin, risiko yang dihadapi adalah hipotermiafrostbite, dan sebagainya. Kejutan listrik memberikan risiko bahaya seperti tersengat listrik, luka bakar, dan jatuh dari fasilitas instalasi listrik.
Bahaya biologis yaitu bakteri, virus, fungi, patogen bawaan darah, tuberculosis dan sebagainya. Bahaya kimiawi yaitu asam, basa, logam berat, pelarut, petroleum, partikulat, asbestos, silika, asap, bahan kimia reaktif, api, bahan yang mudah terbakar, ledakan.  Ada beberapa masalah psikologis dan sosial yaitu stres akibat jam kerja terlalu tinggi atau tidak sesuai waktunya, kekerasan di dalam organisasi, penindasan, pelecehan seksual, keberadaan bahan candu yang tidak menyenangkan dalam lingkungan kerja, seperti rokok dan alkohol.
Sasaran K3 dalam bidang ini antara lain yaitu menjamin keselamatan pekerja, menjamin keamanan alat yang digunakan, dan menjamin proses produksi yang aman dan lancar. Dalam berlaku Norma-norma yang harus dipahami antarra lain aturan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja, diterapkan untuk melindungi tenaga kerja, resiko kecelakaan dan penyakit kerja. Tujuan norma-norma tersebut agar terjadi keseimbangan dari pihak perusahaan dapat menjamin keselamatan pekerja. Pada dasarnya K3 mempunyai dasar – dasar hukum yang diterapkan adapun Dasar hukum K3 adalah :
1.      UU No.1 tahun 1970
2.      UU No.21 tahun 2003
3.      UU No.13 tahun 2003
4.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-5/MEN/1996
Hambatan dari penerapan K3 dapat dilihat sebagai berikut :
a.       Hambatan dari sisi pekerja/ masyarakat :
1.      Tuntutan pekerja masih pada kebutuhan dasar
2.      Banyak pekerja tidak menuntut jaminan k3 karena SDM yang masih rendah.
b.      Hambatan dari sisi perusahaan :
1.      Perusahaan yang biasanya lebih menekankan biaya produksi atau operasional dan meningkatkan efisiensi pekerja untuk menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
Istilah-istilah yang ditemui dalam dalam dunia kerja :
A.    Harzard adalah suatu keadaan yng dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit dan kerusakan yang menghambat kemampuan pekerja.
B.     Danger/ bahaya adalah tingkat bahaya suatu kondisi yang dapat mengakibatkan peluang bahaya yang mulai tampak sehingga mengakibatkan memunculkan suatu tindakan.
C.     Risk adalah prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu.
D.    Incident adalah memunculnya kejadian yang bahaya yang dapat mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas normal.
E.     Accident adalah kejadan bahaya yang disertai dengan adanya korban atau kerugian baik manusia maupun peralatan.
Cara pengendalian ancaman bahaya kesehatan kerja :
1.      Pengendalian teknik
Contoh : Mengganti prosedur kerja, Menutup atau mengisolasi bahan bahaya, Menggunakan otomatisasi pekerja, Ventilasi sebagai pengganti udara yang cukup.
2.         Pengendaan administrasi
Contoh : Mengatur waktu yang pas/ sesuai antara jam kerja dengan istirahat, Menyusun peraturan k3, Memasang tanda-tanda peringatan, Membuat data bahan-bahan yang berbahaya dan yang aman, Mengadakan dan melakukan pelatihan system penanganan darurat.
Standart keselamatan kerja berupa pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja yaitu perlindungan badan yang meliputi seluruh badan, perlindungan mesin, pengamanan listrik yang harus mengadakan pengecekan berkala, pengamanan ruangan , meliputi sistem alarm, alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi yang cukup, jalur evakuasi yang khusus. Alat pelindung diri Adalah perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiridan orang di sekelilingnya. Adapun bentuk peralatan dari alat pelindung :
a.         Safety helmet, sebagai pelindung kepala dari benda-benda yang dapat melukai kepala.
b.         Safety belt, sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat trasportasi.
c.         Penutup telinga, sebagai penutu telinga ketika bekerja di tempat yang bising.
d.        Kaca mata pengamanan, sebagai pengamanan mata ketika bekerja dari percikan.
e.         Pelindung wajah, sebagai pelindung wajah ketika bekerja.
f.          Masker, sebagai penyaring udara yang dihisap di tempat yang kualitas udaranya kurang bagus.


Terima Kasih Kepada Sumber :