Create your own at MyNiceProfile.com

Senin, 29 September 2014

Pelaksanaan / Pembahasan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Di Sekitar

Pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup adalah terhadap Carefour ITC Cempaka Mas. Pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup adalah hasil survei lapangan(Genba) melalui wawancara pada warga sekitar Carefour ITC Cempaka Mas, Undang-Undang (UU) maupun peraturan pemerintah terkait dengan lingkungan hidup dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan analisis. Survei lapangan dilakukan  memperoleh data dan informasi dari warga sekitar Carefour ITC Cempaka Mas dengan metode yang digunakan adalah pemberian kuesioner dengan beberapa pertanyaan langsung kepada warga sekitar. Berikut ini beberapa pertanyaan yang diberikan pada warga sekitar pasar agung, yaitu :
1.      Manfaat apa yang diperoleh dengan adanya Carefour ITC Cempaka Mas bagi warga sekitar?
2.      Dampak apa saja yang ditimbulkan dengan adanya Carefour ITC Cempaka Mas ini bagi warga sekitar?
3.      Berapa luas wilayah yang terkena dampak lingkungan pembangunan Carefour di Cempaka mas ini?
4.      Berapa banyak komponen lingkungan hidup yang terkena dampak lingkungan pembangunan Carefour ITC Cempaka Mas ini?


Hasil survey yang telah dilakukan melalui wawancara pada warga sekitar pasar agung yang terletak di sekitar Carefour ITC Cempaka Mas, bahwa terdapat dampak dari pembangunan pasar tersebut. Adapun hasil yang diperoleh dari wawancara pada warga sekitar ITC Cempaka Mas, Yaitu :
1.      Manfaat yang diperoleh dari warga sekitar Carefour ITC Cempaka Mas diantaranya memudahkan warga sekitar untuk berbelanja keperluan sehari-hari dalam memenuhi kebutuhan, tempat belanja yang dekat dapat menekan biaya transportasi warga sekitar.
2.      Banyak sekali akibat yang timbul dari hadirnya Carefour ITC Cempaka Mas, lingkungan menjadi terkena polusi, sampah plastik juga banyak yang berasal dari bungkusan barang-barang yang dijual di Carefour ini.
3.      Luas wilayah yang terkena dampak lingkungan pembangunan pasar impress kemayoran sebesar 700 m2.
4.      Banyak komponen lingkungan hidup yang terkena dampak lingkungan pembangunan Carefour ITC Cempaka Mas ialah 5 komponen, antara lain manusia, hewan, tumbuhan, tanah dan udara.
Analisis Hasil berdasarkan hasil melalui wawancara yang telah dilakukan pada warga di sekitar Carefour ITC Cempaka Mas, lebih banyak menimbulkan kerugian bagi warga sekitar karena daerah tersebut menjadi lebih sering mengalami kerusakan dibanding dengan keuntungan yang diperoleh warga. Dampak yang timbul dari pembangunan Carefour ITC Cempaka Mas terdiri dari dua, yaitu:
  1. Dampak Negatif Daerah sekitar bangunan Carefour ITC Cempaka Mas menjadi sering terkena polusi udara karena daerah sekitar Carefour ITC Cempaka Mas menjadi kawasan yang sering terkena macet dan banjir akibat hadirnya Carefour ini. Penumpukan sampah plastik dari hasil bungkusan barang-barang yang dijual tersebut.
 2. Dampak Positif Wilayah di sekitar Carefour ITC Cempaka Mas menjadi lebih ramai dan akses warga untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari menjadi lebih mudah terjangkau.
Kesimpulan yang didapat berdasarkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang telah dilakukan pengelola Carefour ITC Cempaka Mas harus melakukan daur ulang sampah plastik. Karena sampah plastik ini merupakan jenis sampah yang tidak bisa hancur dalam waktu singkat, sehingga pengelola Carefour ITC Cempaka Mas sebaiknya melakukan hal dalam menangani sampah plastik ini. Lahan parkir sebaiknya tidak terlalu dekat dengan jalan raya, sehingga tidak menimbulkan macet di sekitar Carefour ITC Cempaka Mas yang cukup parah, hal ini akan menimbulkan polusi udara yang akan merugikan warga sekitar Carefour ITC Cempaka Mas ini. Pengelola Carefour ITC Cempaka Mas harus mengatur sturuktur lokasi parkir yang nnati berguna untuk mengurangi kemacetan yang ditimbulkan karena kemacetan tersebut menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar dengan pencemaran udara, adapun pencemaran lainnya yang berupa limbah yang dibuang ke sungai didekatnya yang sekarang peuh dengan sampah dan sangat jorok, pengelola dan pemerintah harus segera mengatur sistem untuk menangani pencemaran tersebut.
Sumber :



Prosedur Analisa Mengenai Dampak Lingkungan

Perkembangan zaman saat ini membuat setiap manusia harus meningkatkan segala aspek kehidupan, salah satu dari perkembangan zaman saat ini adaah seperti dalam bidang pembagunan, pembuatan alat – alat yang semakin modern oleh pabrik, hal tersebut tidak jauh dari berhubungan dengan sumber daya alam dan lingkungan. Dalam memafaatkan sumber daya alam dan lingkungan sering kali manusia teledor dan tidak memikirkan dampak dari perbuatan mereka, sehingga pencemarran lingkungan terjadi baik secara fisik maupun biologis. Analisis dampak lingkungan merupakan kajian yang membahas tentang dampak dari suatu kegiatan atau usaha yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan untuk proses pengambilan keputusan bagaimana penyelenggaraan usaha ataupun kegiatan di Indonesia. Analisis dampak lingkungan merupakan sesuatu perencanaan tindakan terhadap kerusakan lingkungan yang akan ditimbulkan oleh suatu aktifitas pembagunan atau pembuatan yang sedang direncanakan. Analisis dampak lingkungan sangat penting untuk negara berkembang seperti Indonesia, karena Indonesia sendiri sedang banyak melakukan pembangunan-pembangunan oleh karena itu berhubungan dengan lingkungan hidup yang akan banyak berubah, dengan adanya analisis dampak lingkungan perubahan lingkungan tersebut dapat diperkirakan sebelumnya. Pengertian Analisi Mengenai Dampak Lingkungan itu sendiri berkaitan erat dengan  pemahaman manusia terhadap perubahan yang diakibatkan dari suatu kegiatan atau usaha. Hal tersebut berkaitan  dengan aspek aktifitas, baik ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Dalam suatu aktifitas seharusnya dilakukan perencanaan yang benar, dan diteruskan dengan peraturan yang berlaku dan di ikuti dengan monitoring dan evaluasi. Kegiatan analisis mengenai damnpak lingkungan dilakukan sebelum pelaksanaan proyek pembagunan atau usaha dilakukan.
            Analisis Mengenai Dampak Lingkungan(AMDAL), berkaitan dengan kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Oleh sebab itu timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.
Undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat, yaitu National Environmental Policy Act (NEPA) pada tahun 1969. NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Dalam NEPA pasal 102 (2) (C) menyatakan, “Semua usulan legilasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporan Environmental Impact Assessment (Analsis Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut”. AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.  Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
Jumlah manusia yang terkena dampak,
Luas wilayah persebaran dampak,
Intensitas dan lamanya dampak berlangsung,
Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak,
Sifat kumulatif dampak, dan
Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
Sebagai dasar pelaksanaan Audit Lingkungan di Indonesia, telah dikeluarkan Kepmen LH No. 42/MENLH/11/1994 tentang Prinsip-Prinsip dan Pedoman Umum Audit Lingkungan. Dalam Lampiran Kepmen LH No. 41/94 tersebut didefinisikan bahwa :
Audit lingkungan adalah suatu alat pengelolaan yang meliputi evaluasi secara sistematik terdokumentasi, periodik dan obyektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem pengelolaan dan pemantauan dengan tujuan memfasilitasi pengecheckan pengelolaan terhadap pelaksanaan dalam upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian kelayakan dalam usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.
Audit Lingkungan suatu usaha atau kegiatan merupakan perangkat pengelolaan yang dilakukan secara internal oleh suatu usaha atau kegiatan sebagai tanggungjawab pengelolaan dan pemantauan lingkungannya. Audit lingkungan merupakan suatu usaha proaktif yang diIaksanakan secara sadar untuk mengidentifikasi permasalahan lingkungan yang akan timbul sehingga dapat dilakukan upaya-upaya pencegahannya. Berikut pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada masyarakat sekitar yang berada pada pembangunan apartemen tersebut :
Berdasarkam gambaran diatas, identifikasi masalah berupa pertanyaan penelitian, yaitu :
1.         Apakah   rencana   pengelolaan   dan   pemantauan   lingkungan telah diimplementasikan oleh Industri?
2.         Bagaiman  keterlibatan masyarakat sekitar industri dalam pelaksaan pengelolahan dan pemantuan lingkungan ?
3.         Bagaimana pengawasaan terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah dilakukan Dinas Lingungan Hidup dan Instansi terkait.
Penyusunan AMDAL/UKL&UPL melalui prosedur dan proses yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintan Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL dan keputusan  Menteri  Negara Lingkungan Hidup serta peraturan lainnya.
Heer&Hagerty (1977)  mendefinisikan  AMDALsebagai  penaksiran dengan mengemukakan nilai-nilai kuantitaif pada beberapa parameter tertentu yang penting dimana hal tersebut menunjukkan kualitas lingkungan sebelum, selama dan setelah adanya aktivitas.
Battele  Institute         (1978)  mengemukakan  pengertian  AMDAL  sebagai penaksiran atas semua faktor lingkungan yang relevan dan pengaruh sosial yang terjadi sebagai akibat dari aktivitas suatu proyek.
Dalam Undang-Undang Nomor  23 Tahun  1997 tentang  Pengelolaan Lingkungan Pasal 1 menyatakan bahwa AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang diakibatkan oleh suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Tujuan pengelolaan lingkungan hidup adalah terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana. Agar tujuan tersebut dapat tercapai maka sejak awal perencanaan sudah harus memperkirakan perubahan kondisi lingkungan, baik yang positif maupun negatif,  dengan demikian dapat dipersiapkan langkah-langkah pengelolaannya. Cara untuk mengkaji perubahan kondisi tersebut melalui studi AMDAL.
AMDAL  bertujuan   untuk   mengkaji   kemungkinan-kemungkinan
perubahan  kondisi  lingkungan  baik  biogeofisik  maupun  sosial  ekonomi  dan budaya akibat adanya suatu kegiatan pembangunan.

Prosedur AMDAL di Indonesia terdiri atas :
Proses Penapisan (Screening) wajib AMDAL
Proses Pengumuman dan Konsultasi Masyarakat
Penyusunan dan Penelitian KA-ANDAL
Penyusunan dan Penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Proses penampisan atau disebut juga proses seleksi wajib AMDAL, merupakan suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat berdasarkan keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan recana kegiatan selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menggapai masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dahulu sebelum menyusun KA-ANDAL. Proses penilalian KA-ANDAL setelah disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilalu AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan lama waktu Maksimal Penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari diliar waktu yang dibutuhkan untuk memperbaiki dan menyempurnakan kembali dokumennya. Proses penyusunan dan penilalian ANDAL, RKL, dan RPL penyusunan dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati. Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada komisi penilai AMDAL yang dinilai.


Kajian kelayakan lingkungan diperlukan bagi kegiatan/usaha yang akan mulai melaksanakan proyeknya, sehingga dapat diketahui dampak yangtimbul  dan  bagaimana  cara  pengelolaannya.  Proyek  di  sini  bukan hanya pembangunan fisik saja tetapi mulai dari perencanaan, pembangunan fisik sampai proyek tersebut berjalan bahkan sampai proyek tersebut berhenti masa operasinya. Jadi lebih ditekankan pada aktivitas manusia di dalamnya.
Kajian kelayakan lingkungan adalah salah satu syarat untuk mendapatkan perijinan  yang diperlukan bagi suatu kegiatan/usaha, seharusnya dilaksanakan bersama-sama dengan kajian kelayakan teknis dan ekonomi. Dengan demikian ketiga kajian kelayakan tersebut dapat sama-sama memberikan masukan untuk dapat menghasilkan keputusan yang optimal bagi kelangsungan proyek, terutama dalam menekan dampak negatif yang biasanya dilakukan dengan pendekatan teknis sehingga didapat biaya yang lebih murah.
Secara umum proses penyusunan kelayakan lingkungan dimulai dengan proses penapisan untuk menentukan studi yang akan dilakukan menurut jenis proyeknya, wajib menyusun AMDAL atau UKL & UPL. Proses penapisan inimengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 17 tahun 2001 tentang Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Jika usaha atau kegiatan tersebut tidak termasuk dalam daftar maka wajib menyusun Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL & UPL).

Sumber :
http://amirnetral.blogspot.com